Proyek Pengaspalan di Kelurahan Pasir Putih Kota Depok Diduga Tidak Sesuai RAB

Depok512 Dilihat

Depok, medianasional.id – Terkait kegiatan pembangunan Infrastruktur (pengaspalan jalan) di wilayah RT 02 RW 02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan, Kota Depok dilihat secara kasat mata disinyalir tidak sesuai Bestek, ketebalan tipis sekali. Bahkan papan informasi tidak nampak di sekitar lokasi pengerjaan aspal sehingga warga tidak tahu RAB proyek tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai RAB, Lurah Pasir Putih, Cucu Suardi, SE enggan memberikan jawaban dengan berbagai alasan dan sulit untuk ditemui. Begitu pula dengan Ketua RT setempat, yang memilih bungkam ketika diminta informasi RAB proyek tersebut.

Seharusnya pihak kelurahan kooperatif, memberikan informasi secara liasan maupun tulisan kepada masyarakat.

Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).

Kaitan pembangunan infrastruktur diatur dalam PERPRES No 12 TH 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan jasa di kegiatan pembangunan adanya Progres Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan apabila keluar dalam koridor PERPRES maka penyedia jasa maupun penerima jasa termasuk Pengawas masuk dalam Tindak Pidana Korupsi.

Dilihat dalam kegiatan pembangunan pengaspalan di Jalan Arif RT 02 RW 02 Kelurahan Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok, dari segi ketebalan nampak sangat tipis, jika pihak Kelurahan merasa yang dikerjakan sudah sesuai, seharusnya tidak keberatan ketika ditanya tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena disitu akan terlihat berapa Anggaran yang dikucurkan dan sumbernya, berapa yang di pakai untuk pelaksanaan.

Salah seorang warga setempat berinisial TR ketika dikonfirmasi, 15 Desember 2022 mengatakan tidak tahu berapa anggaran untuk pengerjaan jalan tersebut, bahkan pengerjaannya terkesan asal jadi.

Dari hasil investigasi di lapangan, awak media dapat memastikan tidak sesuai antara pelaksanaan dengan perencanaan, secara otomatis konsultan Pengawas atau Pengawas Internal juga bersalah, artinya Penyelenggaraan kegiatan pembangunan tidak mengacu pada PERPRES No.12 Th 2021, mungkin kegiatan yang ada berupa Swakelola telah melanggar Undang-undang No.20 Th 2001 pengganti Undang-undang No.31 Th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan kejahatan dalam jabatan. Perlu diingat sebagai pejabat publik kepala Kelurahan terkesan menutupi, sedangkan sebagai lurah bagian dari ASN melekat aturan PP No. 94 Th 2021 pengganti PP No.53 Th 2010 tentang :
1. Hak mendapatkan gaji, tunjangan jabatan
(berupa Tukin/ Tunjangan Kinerja )
2. Kewajiban sebagai Publik service/Pelayan
masyarakat
3. Larangan berupa KKN, menghindari masyarakat, berbohong, memberikan penjelasan bersifat mengada ada/Kamuplatif dan sebagainya.

Inspektorat sebagai pengawas daerah diminta turun untuk meritsus/memeriksa pekerjaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.