Sosialisasi Perda untuk Penguatan Administrasi Pemerintahan Desa Digelar di Kecamatan Paguyangan

Brebes, Jawa Tengah1074 Dilihat

Brebes, medianasional.id  | Pemerintah Kecamatan Paguyangan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dalam rangka Penguatan Administrasi Pemerintahan Desa yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Paguyangan pada Senin (17/11). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah desa serta anggota DPRD Kabupaten Brebes.

Camat Paguyangan, Koko Kusnanto, A.Kp., S.Hut., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola yang seragam dan tertib administrasi. Ia menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa menjadi kunci dalam memastikan setiap perangkat desa memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa serta menjamin keseragaman dalam pengelolaan tata kelola desa. Pembinaan ini penting agar administrasi pemerintahan desa berjalan tertib dan akuntabel,” ujar Camat Koko.

Ia juga berharap kegiatan ini mampu mewujudkan administrasi desa yang lebih akuntabel dan terstandar.

Turut hadir Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKB, H. Akhmad Zamroni, S.Ag., yang dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen camat dalam menjalankan tugas secara maksimal dan bersinergi dengan masyarakat Paguyangan.

“Jadilah camat yang benar-benar menjalankan tugasnya dengan totalitas. Kami berharap tidak ada kepala desa yang bermasalah,” tegas Zamroni.

Sementara itu, Arifin, S.Pd., M.H., Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKS, menyampaikan materi mengenai digitalisasi desa. Ia menekankan bahwa pelayanan berbasis digital merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan program pelayanan digitalisasi desa, peningkatan pelayanan dapat berlangsung maksimal. Informasi dan layanan apa pun dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Prinsipnya, selagi ada kemudahan, mengapa harus dipersulit,” jelas Arifin.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam melaksanakan administrasi yang baik, transparan, dan modern, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses