Penggerebekan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo Diwarnai Dugaan Intimidasi dan Todongan Senjata

Jawa Tengah82 Dilihat
SUKOHARJO, medianasional.id – Aksi penggerebekan yang menyasar Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berujung kontroversi. Operasi gabungan yang melibatkan personel Jatanras Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo tersebut dinilai menyalahi prosedur hukum serta memicu trauma berat pada belasan santriwati di bawah umur dan ustazah.
.
Penggerebekan pada Selasa (27/10/2026) dini hari ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan serta pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September lalu. Kendati demikian, metode penggeledahan yang dilakukan aparat mendapat kecaman keras dari pihak pengelola dan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
.
Berikut adalah kronologi lengkap insiden pencekaman tersebut berdasarkan keterangan resmi dari pihak pengurus pesantren:
.
1. Pintu Utama Didobrak Paksa saat Dini Hari
Peristiwa mencekam bermula sekitar pukul 03.20 WIB ketika seluruh penghuni pondok—terdiri dari 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan 4 ustazah—masih tertidur pulas. Puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap, termasuk anggota Brimob, mendatangi lokasi dan langsung mengetuk pintu bangunan secara mendadak.
.
Lantaran kondisi larut malam dan tidak segera ada respons dari dalam, petugas mengambil tindakan tegas dengan mendobrak paksa pintu utama untuk merangsek masuk ke area pesantren putri.
.
2. Penodongan Senjata Api dan Dugaan Kekerasan Psikis
Pengurus Pesantren, Ustazah Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa para santriwati yang terkejut langsung berlarian bersembunyi ke dalam kamar ustazah dalam kondisi belum sempat mengenakan pakaian yang menutup aurat maupun jilbab secara semestinya. Namun, pertahanan itu runtuh ketika aparat ikut mendobrak pintu kamar tersebut.
.
Begitu pintu terbuka, para santriwati dipaksa keluar di bawah ancaman todongan laras panjang senjata api. Di bawah kepungan moncong senapan, anak-anak di bawah umur tersebut dibentak dan diintimidasi secara psikologis.
.
Kejadian lebih memilukan menimpa seorang santriwati yang berada sendirian di area kamar belakang. Ia langsung disergap, dipaksa tiarap, dan tubuhnya dibolak-balik oleh petugas. Sambil mencengkeram wajah sang santriwati dengan satu tangan, oknum aparat terus membentak dengan pertanyaan interogatif secara berulang-ulang: “Kamu laki-laki apa perempuan?”. Jilbab korban bahkan ditarik paksa untuk memperlihatkan rambutnya demi membuktikan jenis kelaminnya.
3. Digelandang Menggunakan Kendaraan Petugas
Tepat pukul 03.51 WIB, seluruh penghuni yang berjumlah 16 orang—termasuk dua balita anak dari ustazah yang terus menangis akibat trauma—diangkut menggunakan kendaraan taktis petugas menuju ke Mapolsek Mojolaban untuk menjalani rangkaian pemeriksaan awal. Pihak pesantren menyayangkan karena proses pemindahan anak-anak ini sempat diabaikan hak kelayakannya, di mana mereka baru mendapatkan sarapan pada pukul 06.00 WIB.
.
Sekitar pukul 10.00 WIB, proses pemeriksaan sebagai saksi dipindahkan ke unit PPA Polres Sukoharjo. Seluruh santriwati dan pengasuh akhirnya baru dipulangkan setelah polisi memastikan tidak menemukan bukti kuat yang mengaitkan para saksi dengan aksi kriminal pembakaran warung mi babi tersebut.
.
4. Sita Inventaris Senilai Puluhan Juta Tanpa Dokumen Resmi
Selain mempersoalkan tindakan represif fisik, pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an menyayangkan adanya aksi penyitaan aset operasional pondok maupun barang pribadi yang ditaksir mencapai nilai Rp50 juta tanpa disertai berita acara atau dokumen surat penyitaan resmi saat penggeledahan berlangsung.
.
Sejumlah barang yang dibawa oleh petugas di antaranya:
  • 1 set busur dan anak panah (fasilitas ekstrakurikuler memanah)
  • 1 unit drone (fasilitas ekstrakurikuler dokumentasi)
  • Seluruh gawai (HP) milik santriwati dan ustazah
  • Uang tabungan operasional di dalam brankas senilai Rp16 juta beserta logam mulia emas Antam
  • 3 unit sepeda motor milik ustazah pengajar.
Akibat pemasangan garis polisi (police line) di area sekitar pondok, seluruh aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan Al-Qur’an tersebut kini terpaksa lumpuh total. Pihak pesantren mendesak kepolisian segera memulihkan kondisi psikologis anak-anak serta mengembalikan aset inventaris yang disita secara sepihak.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses