Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Ombudsman RI, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon,Senin (22/5/23).
Pj. Wali Kota Ambon, Drs.Bodewin M. Wattimena, M.Si., menyampaikan kebanggaannya atas pelaksanaan MoU Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Ia menjelaskan bahwa, kerja sama dengan Ombudsman merupakan langkah penting untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
” Dalam MoU ini, Pemkot Ambon dan Ombudsman akan saling membimbing dan mengayomi guna menyediakan pelayanan yang berkualitas. Saya berharap kolaborasi dan sinergi antara kedua lembaga ini akan memberikan kepuasan yang lebih baik dalam pelayanan publik di Kota Ambon,” ungkap Wattimena.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, juga menyampaikan pandangannya bahwa, penandatanganan MoU ini menunjukkan pentingnya kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik. Kerja sama ini membutuhkan kolaborasi dan bantuan dari Ombudsman, untuk memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Diketahui acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Pimpinan OPD, Camat, Kades, Lurah Raja di lingkup Pemkot Ambon, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamet.






