Tulungagung, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menaikan kasus dugaan korupsi Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dari penyelidikan ke tingkat ke penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tri Sutrisno, SH.,MH saat press release, Kamis (8/8/2024) sore.
Menurut Tri, dari bukti awal yang sudah terkumpul status perkara dugaan korupsi berupa sejumlah kegiatan fisik di Desa Tanggung yang menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) disinyalir telah terjadi penyelewengan laporan keuangan tahun 2017-2019.
“Karena bukti awal sudah terkumpul, maka status perkara kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” papar Tri dihadapan awak media.
Tri menambahkan, setelah mengumumkan status perkara penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, maka pihaknya akan menembuskan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK RI.
“Dari bukti-bukti yang sudah terkumpul, kami layangkan SPDP ditembuskan ke KPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan untuk saat ini Kejari Tulungagung (Tindak Pidana Khusus) akan lebih fokus dalam menggali setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi-saksi.
“Kami sudah periksa 15 saksi, guna dimintai keterangan, baik itu Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun dari masyarakat. Tahap awal itu saat dilakukan pemeriksaan ada dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 juta. Kendati demikian, guna memastikan angka kerugian, kami telah bekerjasama dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” jelasnya.
Sementara itu kasus serupa adanya dugaan korupsi di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Tulungagung juga sudah tahap penyidikan dan saat ini sudah dalam proses penghitungan kerugian negara.
“Untuk kasus Desa Tambakrejo kita kedepan masih menunggu proses penghitungan hasil kerugian negara,sehingga kalau sudah keluar kita bisa segera menentukan sikap”, terangnya.
“Kami meminta kepada masyarakat Tulungagung sedikit bersabar karena masih berproses, dan doakan akan segera tuntas sehingga nantinya ada penetapan tersangka,”pungkasnya.






