Sertifikat Tanah Griyo Dalem Kanjengan Belum Terbit Sejak 2022, Notaris Sarankan Konfirmasi ke Dinas Pariwisata

Tulungagung2309 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Proses sertifikasi tanah Griyo Dalem Kanjengan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 hingga kini masih menjadi tanda tanya. Meski anggaran pembelian tanah senilai Rp10 Miliar serta biaya jasa notaris dan PPAT telah dibayarkan lunas, sertifikat tanah tersebut dikabarkan belum terbit dan belum tercatat sebagai aset daerah secara resmi.

Menanggapi hal itu, wartawan Medianasional.id melakukan konfirmasi kepada notaris sekaligus PPAT yang menangani proses tersebut, Panhis Yody Irawan, pada Jum’at (12/6/2026).

Dalam konfirmasinya, sejumlah pertanyaan diajukan terkait kendala yang menyebabkan proses sertifikasi belum rampung sejak transaksi dilakukan pada 28 Juli 2022.

Pertanyaan tersebut mencakup kemungkinan adanya hambatan administratif, persoalan dokumen, hingga dugaan adanya cacat hukum yang menyebabkan proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat diselesaikan.

Selain itu, turut dipertanyakan bentuk pertanggungjawaban pihak notaris mengingat seluruh biaya pengadaan tanah, termasuk jasa notaris sebesar Rp100 juta dan PPAT sebesar Rp25 juta, telah dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2022.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Panhis Yody Irawan menjelaskan bahwa pihak yang berwenang memberikan keterangan adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung selaku pemohon dan pemberi kuasa dalam proses pengurusan tanah tersebut.

“Terima kasih Mas Sony untuk koordinasinya. Terkait hal tersebut, panjenengan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Hal tersebut dikarenakan pemohon atau pemberi kuasa adalah Dinas Pariwisata kepada saya selaku PPAT pada saat itu sebagai penerima kuasa,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pengurusan sertifikat berada dalam kewenangan instansi pemohon, sementara PPAT bertindak berdasarkan kuasa yang diberikan saat proses pengadaan tanah berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung terkait alasan belum terbitnya sertifikat tanah Griyo Dalem Kanjengan yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah tersebut.

Publik pun menunggu penjelasan mengenai status hukum dan administrasi aset bernilai miliaran rupiah tersebut agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses