Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan Dana Rp 24.1 Miliar untuk THR dan gaji 13 ASN. Pembayaran akan dilakukan pada 10 April 2023, ungkap Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Drs. Agus Ririmasse,AP., M.Si, di Balai Kota Ambon, Jumat (31/3/23).
” Anggaran sebesar itu disiapkan dengan mengacu pada besaran gaji bulan Maret 2023, ” ujar Sekkot.
Ririmasse, mengaku bahwa dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di Kota Ambon, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. PP tersebut memberikan aturan mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yang harus dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia, imbuhnya.
” Saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Walikota tentang tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Ambon. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Ambon berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh para ASN,” demikian disampaikan oleh Sekkot.






