Sejumlah Proyek PUPR Malut Terindikasi Dugaan KKN, 18 Pejabat dan Kontraktor Ternama “Acam” Diadukan Ke KPK

Jakarta, Maluku Utara1654 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Aliansi Anti Korupsi Maluku Utara yang tergabung didalamnya Gerakan Pemuda Marhaenis atau disingkat GPM Kota Ternate dan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Maluku Utara ini, setelah melakukan advokasi terhadap sejumlah pekerjaan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan sejumlah Pekerjaan yang terindikasi ada dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh sejumlah pejabat pemerintah dan Kontraktor di Maluku Utara, Kamis 9 February 2023.

Kedatangan aliansi tersebut bukan hanya melaporkan/mengadukan, melainkan dengan melaksanakan aksi demontrasi dengan puluhan masa yang dilengkapi saound sistem dan spanduk bergambar puluhan nama pejabat Dinas PUPR Malut dan salah satu Kontraktor yakni Sigit Litan sapaan akrabnya Acam.

Kordinator Aksi, Juslan J Hi Latif aksi ini berdasarkan dugaan dan indikasi korupsi pada proyek pelaksanaan pembangunan yang melekat di instansi Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara yang saat ini menjadi temuan BPK Perwakilan Maluku Utara sebagaimana tertuang dalam dokumen LHP BPK Nomor : 13/LHP/XIX.TER/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, dengan Dugaan kerugian Negara sebesar Rp.117.830.627.339,44-.

” Untuk itu, kami yang tergabung dalam satu front Aliansi Anti Korupsi Maluku Utara, yang terdiri dari Lembaga (LPP – TIPIKOR MALUKU UTARA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis KOTA TERNATE, mendatangi KPK selaku lembaga supremasi hukum untuk mengungkap aktor dugaan korupsi bagi pejabat dan kontraktor di Maluku Utara,”katanya.

Selanjutnya dengan ini kami menyampaikan, Dugaan dan Indikasi Korupsi pada Instansi
Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara diantaranya adalah pembangunan jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo dengan nilai kontrak Rp 51.900.000.000, dan terdapat kekurangan volume Rp.186.092.050,96 serta tidak sesuai spesifikasi dengan Rp.7.137.866.190,36 dan denda keterlambatan Rp 6.865.228.363,64., Tahun
Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Hijrah Nusatama yang beralamat Kantor Jln. Sultan Syaifuddin No.2 Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.

“Ada juga Pembangunan jalan Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix) dengan nilai kontrak Rp 22.100.000.000, terdapat denda keterlambatan Rp 6.841.557.627,27 dan kekurangan volume Rp 219.649.480,74 serta tidak sesuai spesifikasi Rp 11.994.711.164,46, Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Birinda Perkasa Jaya dengan alamat Kantor Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara,” bebernya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pembangunan jembatan Kali Oba II (lanjutan) dengan nilai kontrak Rp 25.000.000.000. Terdapat denda keterlambatan Rp 7.728.552.137,27 dan kekurangan volume Rp 555.546.927,16, Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT.Intimkara dan pembangunan jalan Bahar Andili (segmen Sofifi-Akekolano) dengan nilai kontrak Rp 15.000.000.000, denda keterlambatan Rp 4.624.301.323,64, kekurangan volume Rp 455.890.447.71 dan tidak sesuai spesifikasi Rp2.423.015.615.03., Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Tugu Utama Sejati.

Sementara Ketua LPP Tipikor, Zainal Ilyas pada kesempatan tersebut juga membeberkan masalah pekerjaan Peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Waiina-Malibufa dengan nilai kontrak Rp 23.650.000.000,00, terdapat denda keterlambatan Rp 7.422.290.639,09 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 486.332.295,73. Tahun Anggaran 2020 yang diduga dikerjakan oleh Tribumi Adi Tunggal, dan pekerjaan ruas jalan Payahe-Dehepodo (Hotmix) dengan nilai kontrak Rp
46.700.000.000, dan didenda keterlambatan Rp 21.302.525.328,18, Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Sederhana Jaya Abadi.

Lanjut dia, ada juga pekerjaan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi dengan nilai kontrak Rp 67.545.000.000 dan denda keterlambatan Rp 20.428.896.804,54. Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Maluku Jaya Bangun Sakti alamat Kantor Kelurahan Soa Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Tak hanya itu saja, Alan sapaan akrabnya juga menyampaikan dalam pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Ruas Matuting – Ranga-Ranga Senilai Rp.62.610.000.000,- Tahun Anggaran 2020 yang di kerjakan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana, yang diduga tidak selesai dikerjakan dan diduga dan diindikasikan kuat pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa dan diduga tidak selesai dikerjakan.

Berkaitan dengan dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi tersebut diatas, dengan ini kami mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada :

” Atas sejumlah masalah dan dugaan indikasi korupsi inilah kami mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Dr. Ahmad Purbaya Selaku Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara , Jafar Ismail selaku Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Saifudin Djuba Selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail Selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Faris Abdullah Selaku PPK Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara , Saiful Amin Selaku Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara , Sofyan Kamarulah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara , Nasarudin Salama Satker SKPD-TP Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama PT. Hijrah Nusatama , Direktur Utama PT. Intimkara , Direktur Utama PT. Hijrah Nusatama , Direktur Utama PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa, Direktur Utama PT. Ikhlas Bangun Sarana , Direktur Utama PT. Maluku Jaya Bangun Sakti, Direktur Utama Tribumi Adi Tunggal , Direktur Utama PT. Sederhana Jaya Abadi,Direktur Utama PT. Tugu Utama Sejati,” bebernya.

” Aksi yang kami lakukan pada hari ini merupakan aksi jilid pertama, dan akan berjilid-jilid hingga KPK menetapkan para aktor aktor Pejabat dan Kontraktor yang terindikasi dugaan KKN sebagai tersangka dalam sejumlah proyek yang melekat di Dinas PUPR Maluku Utara,” tegas Kordinator Aksi, Juslan J Hi Latif.

Sekedar di ketahui, foto Sigit Litan atau sapaan akrab acam di pasang di depa gedung KPK dalam bentuk poster dengan tanda silang merah bertuliskan, KPK segera panggil dan periksa saudara Sigit Litan selaku direktur utama PT Sari Tehnik Canggih Perkasa terkait dengan dugaan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses