Sejumlah Anggota DPRD Malang Kembali Diperiksa KPK

Uncategorized238 Dilihat

Malang, redaksimedinas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Malang. Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

“Ada 11 anggota DPRD Kota Malang yang kembali dipanggil,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Febri juga menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan di Polres Batu. Alasannya karena keterbatasan kondisi di Polres Malang. “Pemeriksaan terhadap saksi belum selesai,” ujar Febri.

Seperti diketahui, Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015; dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Pada, Kamis 2 November 2017, KPK telah menahan Arief di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur.

Arief diduga menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap. (nrt/dwrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses