Terbukti Korupsi, Mantan Kades Masuk Bui

Jawa Timur102 Dilihat

Malang, redaksimedinas.com – Mantan Kepala Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Siswo Ady Ustanto (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016, senilai lebih dari Rp 120 juta, Rabu (7/2/2018) siang ini.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan kasus tersebut sejak Januari 2018, hasil audit BPK ditemukan kerugian negara Rp 120 juta dari total ADD dan DD tahun 2015 sebesar Rp 450 juta dan Rp 284 juta. Sementara total ADD dan DD pada tahun 2016 sebesar Rp 400 juta dan Rp 630 juta lebih.

Atas perbuatannya, Siswo Ady Ustanto langsung dibawa mobil Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk selanjutnya, dijebloskan ke LP Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka langsung kita tahan, kita bawa ke LP Lowokwaru untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno SH.Mhum, Rabu (7/2/2018) siang pada redaksimedinas.com di ruang kerjanya.

Menurut Seno sapaan akrabnya, pihaknya sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 16 Januari 2018 lalu. “Awalnya kita terima informasi dari masyarakat. Setelah kita lakukan penyelidikan dan memeriksa 12 orang saksi-saksi, tersangka ini terbukti melakukan penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa pada saat dirinya menjabat Kades,” beber Seno.

Bentuk penyimpangannya, lanjut Seno, pelaksanaan ADD dan DD tahun 2015-2016, tidak dilakukan seluruhnya. Barang bukti yang ditemukan seperti dokumen, perdes dan LPJ fiktif juga diakui oleh tersangka.

“Sejumlah bantuan seperti dana kesehatan, pelaksanaanya ternyata tidak sesuai dengan APBdes. Termasuk setoran pajak anggaran, tidak disetorkan oleh tersangka ke kas negara,” paparnya.

Seno menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan Siswo Ady Ustanto, setelah pihak Kejaksaan memeriksa para saksi mulai dari tingkat Perangkat Desa Permanu, Kecamatan hingga bagian Inspektorat dan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya, Mantan Kades Permanu dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tindak pidana pemberantasan korupsi. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” Seno mengakhiri. (nrt/dwrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.