Segudang Pengusaha Rokok di Pamekasan Diduga Illegal

Pamekasan226 Dilihat

Pamekasan, Medianasional.id – Kendatipun tengah merosot perekonomian akibat pandemi Covid-19, di Kabupaten Pamekasan tak ketinggalan semakin tumbuh subur berdirinya pabrik rokok diduga illegal dan peredaran rokoknya illegal pula.

Selain di Kabupaten Pamekasan, areal pertanian tembakaunya begitu luas, Kabupaten dimaksud dikenal sebagai pengrajin batik. Namun tak kalah juga adalah merupakan daerah pengrajin rokok dengan jumlah pabrik yang tidak sedikit yakni sekitar ≥ 70 pabrik rokok tersebar di seluruh dataran Bumi Gerbang Salam (BGS).

Dipandang dari aspek legal formal, Kabupaten Pamekasan dapat dikata salah satu Daerah yang Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) cukup fantastic dengan indikator maraknya para pengusaha pabrikan dan pengusaha lainnya secara umum seperti PT, CV. Pun juga termasuk injector pendapatan Negara yang sangat bersaing dengan kabupaten lainnya di kawasan Provinsi Jawa Timur dibidang Pendapatan Negara dari Pajak dan bukan pajak (Hasil Cukai Rokok dan lainnya).

Oleh karenanya, kabupaten yang berjuluk Bumi Gerbang Salam dimaksud menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) paling banyak dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Rp 64,5 miliar.

Dari hasil konfirmasi wartawan Media Nasional dengan Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI yang sehari-harinya akrab disapa Sus, memaparkan bahwa Menurut Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menerangkan, “berdasarkan catatan kami total pabrik rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura sebanyak 90 pabrik rokok yang diantaranya 70 pabrik berada di Pamekasan”, katanya.

Hal yang tidak berbanding lurus paparan di atas dengan data yang dimiliki oleh Ketua DPW Jatim LSM TOP-RI yang didapat dari PPID DPMPTSP Kabupaten Pameksan sebagaimana tergambar di atas, menunjukkan bahwa ada kisaran 70 pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan yang diduga Illegal, meski telah dilekati pita cukai maupun tanda pelunasannya entah itu aspal atau original, realitanya menurut penuturan Suswanto masih banyak perusahaan rokok termaksud yang tak mempunyai izin dari DPMPTSP Kabupaten pamekasan (ILLEGAL), akan tetapi anehnya sebagian produk rokoknya sudah dilekati pita cukai.

Menurut PMK nomor 66 tahun 2018, ijin dari DPMPTSP merupakan syarat untuk mendapatkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

Di lapangan masih banyak ditemukan perusahaan tak lengkap izinnya (yang dikeluarkan oleh DPMPTSP) sebagaimana data tergambar diatas. lalu apa dan bagaimana konsekuensinya dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Apa pula ketegasan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terhadap banyaknya pengusaha yang illegal dimaksud?

Sementara menurut keterangan dari Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ia memaparkan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak mengeluarkan surat izin sistem OSS terhadap para pengusaha, disebabkan bisa terkendala dari masalah perizinan sebelumnya seperti izin mendirikan Bangunan, izin Lingkungan dan izin yang dikeluarkan oleh Perdagangan dan Perindustrian.

Ironisnya bila Kepala Disperindag (Asy) akan ditemui untuk dikonfirmasi oleh wartawan ini bersama Ketua DPW Jatim TOPA-RI, beberkali-kali pihaknya melalui ajudannya selalu mengatakan ada acara yang sangat urgen alias menolak, “entah mengapa sayapun tidak mengetahui, namun dapat diduga berkonotasi melanggar Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, serta melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait perizinan dan kepabeanan belum sempat dikonfirmasi lanjut. (Ia/As)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.