Sebelas SPPG di Kendal Belum Penuhi Syarat SLHS, Air Terindikasi Bakteriologis

KENDAL- medianasional.id– Sebanyak 11 dari 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal belum memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) karena kualitas air tidak layak konsumsi. Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat Sidak ke SPPG bersama BPKP Jawa Tengah di Bugangin Kendal, Kamis (23/10/25).

Bupati menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan menunjukkan 24 SPPG telah memenuhi syarat, tujuh masih menunggu hasil uji, dan 11 belum memenuhi ketentuan karena airnya terindikasi bakteriologis. “Kemungkinan air yang digunakan berasal dari air isi ulang, sehingga kualitasnya tidak memenuhi standar,” kata Dyah.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Bupati meminta 11 SPPG yang belum memenuhi syarat segera memeriksa ulang kualitas airnya dan mengganti sumber air dengan yang lebih aman. “Kualitas air sangat menentukan kelayakan sanitasi, jadi harus betul-betul diperhatikan,” tegasnya.

Sementara itu, 24 SPPG yang telah memenuhi syarat sedang menjalani proses penerbitan izin SLHS di Dinas Kesehatan. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat administrasi agar kegiatan di lapangan tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan.

Terkait izin lingkungan, Bupati menjelaskan bahwa perizinan SPPG dilakukan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena program ini termasuk proyek strategis nasional, pemerintah memberikan kemudahan tanpa perlu izin tambahan dari desa atau kelurahan.

Meski begitu, Bupati menegaskan pemerintah daerah tetap mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan. “Kita tidak ingin air limbah dari kegiatan SPPG mencemari lingkungan sekitar. Ke depan, pengawasan dan pengelolaan air limbah akan diperketat,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, Buyung Wiromo Samudra menyampaikan, inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kendal tersebut dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan standar nasional.

Buyung menginstruksikan Dinas Kesehatan Kendal agar melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Dari hasil tinjauan, sebagian besar aspek dinilai sudah memadai, namun masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. “Harapannya pemerintah daerah ikut membantu pemenuhan agar SPPG benar-benar berstandar nasional,” ujarnya.

Menurut Buyung, alur kegiatan dan bahan makanan yang digunakan di SPPG secara umum telah sesuai dengan standar kesehatan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar mutu layanan tetap terjaga dan risiko kesehatan dapat dihindari.

Ia menambahkan, program MBG merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat. Karena itu, BPKP mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh SPPG di Kendal berjalan sesuai regulasi kesehatan. “Jangan sampai kasus keracunan MBG terjadi di Kendal,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses