Satreskrim Polres Malang Gelar Press Release Pembunuhan di Wisata Sumbermaron

Jawa Timur151 Dilihat
Satreskrim Polres Malang menggelar press Release kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Wisata Sumbermaron, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran.

 

Malang, medianasional.id – Bertempat di Lobby Polres Malang, Satreskrim Polres Malang menggelar press Release kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (19/11/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Malang ( Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H), Kasat Reskrim Polres Malang )AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K), Kanit Buser Polres Malang (Ipda Zainal Arifin), Kasubbag Humas Polres Malang (Iptu Bagus Wijanarko, S.H.), dan Personil Humas.

Diketahui pelaku pembunuhan berencana tersebut adalah MS (34), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (18/11) sekitar pukul 09.00 wib pelaku hendak menuju ke sawah di Desa Karangsuko dengan membawa sebilah sajam jenis sabit mengendarai sepeda motor merk happy tanpa plat nomor,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H.

“Sesampainya di jalan depan Warung Kopi Wisata Sumbermaron, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran pelaku mendapati korban sedang berada di depan warung kopi. Pelaku pun kemudian berhenti dan memanggil korban dari pinggir jalan,” imbuhnya.

“Mengetahui dipanggil oleh pelaku, tanpa ada kecurigaan sedikit pun korban menghampiri pelaku. Tanpa basa basi pelaku kemudian angsung membacok korban menggunakan sabit yang dibawanya. Pelaku kemudian menebas leher korban sebanyak 2 (dua) kali, mengenai bahu kiri dan leher sebelah kiri hingga korban jatuh tertelungkup. Kemudian pelaku kembali membacok mengenai leher korban sebelah kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” lanjut Kapolres.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban untuk menyerahkan diri ke kantor Desa Karangsuko dan demi keamanan pelaku di bawa ke Polsek Pagelaran.

Dalam hal ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis sabit, 1 (Satu) unit sepeda motor merk happy tanpa plat nomor, 1 (Satu) buah jaket warna biru, 1 (Satu) buah kaos warna biru, dan 1 (Satu) buah sarung warna kuning.

Kini pelaku terancam mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.