Satpol PP Hentikan Oprasional Galian C di Wilayah Kecamatan Kemiri

Tangerang634 Dilihat

Tangerang, medianasional.id – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemiri bersama para aktivis lingkungan setempat berhasil menghentikan operasional sebuah truk yang membawa material dari galian C tanpa izin, yang melintasi wilayah Kecamatan Kemiri. Sabtu (7/9/24).

Aktivitas galian C di tiga titik Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Sejak beroperasi pada bulan Agustus 2024, aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalan raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri. Debu tebal bertebaran di sepanjang jalan akibat lalu lintas mobil pengangkut tanah galian dan menyebabkan polusi udara yang mengkhawatirkan dan membahayakan kesehatan masyarakat setempat serta keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum ” mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Yang beraktivitas galian C yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Penindakan lanjut ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan keberadaan mobil-mobil pengangkut material galian C yang kerap melintasi di jalan utama Kecamatan Kemiri. Kondisi tersebut dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan yang tidak didesain untuk menahan beban berat dari kendaraan tambang galian C.

“Ini adalah upaya kami untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal. Kami berkolaborasi dengan para aktivis dan warga setempat untuk memastikan kendaraan yang tidak memiliki izin resmi untuk dihentikan operasinya,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Kemiri akan di tidak tegas .

Para aktivis lingkungan yang turut dalam penertiban ini mengapresiasi respon cepat dari Satpol PP. Mereka menegaskan bahwa kegiatan galian C yang tidak sesuai aturan dan melawan hukum, tidak hanya merugikan lingkungan masyrakat setempat tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus memantau kegiatan serupa dan mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas agar perusakan lingkungan masyrakat setempat, akibat adanya aktivitas tambang ilegal ini dapat diminimalisir,” ujar salah satu aktivis. lingkungan Kecamatan Kemiri.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengusaha tambang agar mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan setempat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses