SAROLANGUN, medianasional.id – Dugaan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perairan Sungai Batang Ngai, Desa Muara Cuban, Kabupaten Sarolangun, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Selain operasional tambang ilegal, mencuat pula kabar miring mengenai adanya pungutan biaya masuk untuk setiap unit alat berat hingga puluhan juta serta kewajiban setoran dari persentase hasil perolehan emas di lapangan.
.
Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Senin (12/10). Menurut narasumber tersebut, aliran dana dari praktik pungutan dan bagi hasil ini diduga kuat melibatkan sejumlah oknum yang kini diidentifikasi melalui inisial CN, BJ, HT, dan DR.
.
Meski demikian, tudingan mengenai aliran dana dan keterlibatan nama-nama tersebut masih berstatus dugaan awal. Hingga saat ini, belum ada bukti otentik maupun pernyataan resmi yang dapat memvalidasi kebenaran informasi tersebut secara hukum.
.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Muara Cuban Julius Rangga Saputra, SE melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta klarifikasi berimbang terkait situasi di wilayahnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa setempat belum memberikan respons atau jawaban apa pun.
.
Di sisi lain, warga berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di sepanjang perairan Sungai Batang Ngai. Langkah tegas secara transparan dan profesional sangat dinantikan publik guna menyudahi aktivitas ilegal dan praktik pungutan yang melanggar hukum di wilayah tersebut.






