SAROLANGUN, medianasional.id – Pembangunan gudang milik PT Wings di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang jelas, termasuk izin Galian C.
Ketua Aliansi Masyarakat Sarolangun (AMS) menyatakan bahwa sejak awal proyek dimulai, pihak perusahaan terkesan tertutup. Tidak ada papan transparansi perizinan yang dipasang di lokasi agar bisa diakses oleh publik. AMS mencurigai adanya praktik kongkalikong antara pihak korporasi dengan oknum pemerintah daerah dalam memuluskan proyek tersebut.
“Perusahaan sebesar PT Wings seharusnya mengutamakan prosedur hukum dan aturan yang berlaku sebelum mengeksekusi pembangunan di lapangan,” ujar Ketua AMS.
Selain masalah perizinan, proyek ini juga memicu konflik agraria dengan warga setempat. Lio, salah satu perwakilan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area proyek, mengeluhkan aktivitas sepihak dari PT Wings. Pihak perusahaan dituding membuat saluran air di lahan miliknya tanpa ada konfirmasi atau izin terlebih dahulu.
“Kami sudah berulang kali mencoba melakukan upaya persuasif kepada manajemen PT Wings, namun sama sekali tidak diindahkan. Sikap tidak kooperatif ini memperkuat dugaan adanya sekongkol antara eksekutif dan pengusaha dalam penerbitan izin,” tegas Lio.
Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (28/6/2026), pihak manajemen PT Wings belum memberikan jawaban resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui panggilan telepon maupun pesan singkat ke nomor perwakilan perusahaan tidak mendapatkan respons, meskipun nomor tersebut dalam keadaan aktif.
Pihak media kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan, serta Polres Sarolangun untuk menguji keabsahan dan legalitas pendirian gudang tersebut.






