Santunan Duka Bertahap: Dukcapil Ungkap Proses Keadilan

Ambon414 Dilihat

Ambon,. medianasional.id –  Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, menegaskan bahwa, pencairan santunan duka dilakukan secara bertahap. Proses pencairan membutuhkan bukti penyelesaian dokumen yang harus dilampirkan ke bagian keuangan sebelum santunan baru bisa diproses, hal itu disampaikannya, saat ditemui awak media pada halaman Parkiran

Belakang Balai Kota Ambon, Jumat (19/5/23).

” Pencairan santunan diberikan kepada 50 KK yang berduka, dengan total anggaran sebesar Rp. 100 juta. Santunan dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemberian saat pemakaman dan pengurusan yang dilakukan oleh keluarga yang berduka. Proses pencairan menggunakan sistem nomor antrian, sehingga jika pengurusan dilakukan pada bulan Mei, santunan akan diterima pada bulan Juni. Santunan diberikan saat pelepasan jenazah di rumah duka, dan ada juga yang keluarga datang mengurus data administrasi di Disdukcapil,” ujarnya.

Disamping itu, Beberapa warga Kota Ambon mengungkapkan bahwa, proses penyelesaian santunan mereka terlambat karena dana yang habis. Namun, Tamtelahitu membantah pernyataan tersebut. Dia menjelaskan bahwa, Pemkot tidak kehabisan uang dan tidak memperlambat pencairan. Sebelum pembayaran santunan dilakukan, pertanggungjawaban harus dibuat terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses