Sampaikan Informasi Bohong, Anis Diminta Copot Kepala Inspektorat DKI Jakarta

Jakarta192 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Pelaksanaan kegiatan pengadaan ban KDO/KDO Khusus di Pemprov DKI Jakarta semakin memanas. Pasalnya, tindak lanjut Inspektorat DKI yang menjawab surat dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 271/-1.922 tertanggal 24 Januari 2020.

Dalam surat tanggapan tersebut, Kepala Inspektorat DKI Jakarta pada poin 4 menyampaikan, sesuai surat Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur tanggal 5 September kepada Direktur PT Berkat Sahabat Sejati, dan sesuai pengumuman Kepala Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 241 tahun 2016 tentang masa berlaku dokumen perijinan dan non perijinan pada zonasi yang tidak sesuai yang telah diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 18 Februari 2018 dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan berlakunya revisi atas Perda 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ.

Sekjen LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (DERAS), Anggiat mengatakan, informasi yang disampaikan Michael Rolandi selaku Kepala Inspektorat DKI kepada LKPP adalah informasi bohong dan menyesatkan.

“Gonjang-ganjing mengenai dugaan terjadinya KKN dalam pengadaan Ban KDO/KDO Khusus di Pemprov DKI Jakarta mulai terjawab. Bahwa surat tanggapan yang disampaikan Kepala Inspektorat DKI Jakarta kepada Kepala LKPP RI, yang akhirnya dijadikan LKPP untuk menjawab surat klarifikasi yang kita sampaikan adalah informasi bohong dan menyesatkan,” ujarnya, Sabtu (07/03).

Dikatakan Anggiat, bahwa Pengumuman Kepala Badan PTSP DKI Jakarta Nomor 241 tahun 2016 tidak sesuai seperti yang disampaikan dalam surat jawaban Kepala Inspektorat DKI Jakarta tersebut.

“Pengumuman Kepala Badan PTSP DKI Jakarta berisi dua pokok informasi utama. Pada poin pertama disampaikan, dokumen izin dan non izin yang telah diterbitkan oleh PTSP dengan masa berlaku sampai dengan 18 Februari 2017, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya revisi atas Perda 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ. Sementara Kepala Inspektorat DKI Jakarta dalam suratnya kepada Kepala LKPP RI adalah masa berlaku dokumen izin dan non izin dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 18 Februari 2018. Inikan informasi pembohongan dan menyesatkan kepada pejabat publik,” ungkapnya.

Baca juga:

Dikatakannya, bahwa apa yang disampaikan Kepala Inspektorat DKI Jakarta tersebut menjadi acuan payung hukum yang menguatkan perusahaan dengan TDP mati bisa menjadi pemenang lelang.

“Bahwa informasi bohong dan menyesatkan tersebut telah dijadikan LKPP RI untuk menguatkan dan melegalkan PT BSS yang TDP-nya sudah mati tetapi dijadikan pemenang lelang pengadaan ban di tiga wilayah DKI Jakarta dengan anggaran puluhan miliar rupiah dua tahun anggaran berturut-turut. Ini keblinger,” tukasnya.

Selain itu, kata Anggiat, bahwa dalam poin satu Pengumuman Kepala Badan PTSP DKI Jakarta nomor 241 tahun 2016 tersebut telah disampaikan batas waktu dokumen izin dan non izin yang dinyatakan masih tetap berlaku.

“Di mana korelasinya TDP tersebut masih dinyatakan tetap berlaku jika mengacu pada Pengumuman Kepala PTSP Nomor 241 tahun 2016,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa Pengumuman Kepala Badan PTSP DKI Jakarta Nomor 241 tahun 2016 hanya ditujukan kepada perusahaan yang berdomisili tidak sesuai dengan zonasi.

“Mengacu pada aturan tersebut di atas, Kepala Inspektorat DKI Jakarta ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta, bahwa hal tersebut dibenarkan karena PT BSS berdomisili pada zonasi yang tidak sesuai, sehingga harus diikutsertakan pada program sesuai Pengumuman Kepala PTSP Nomor 241 tahun 2016 tersebut,” cetusnya.

Dengan adanya informasi yang diduga bohong yang disampaikan Michael Rolandi kepada Kepala LKPP RI, Anggiat meminta Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Menurut saya, informasi yang disampaikan Kepala Inspektorat DKI Jakarta kepada Kepala LKPP RI tersebut sungguh-sungguh sangat memalukan dan telah mencoreng muka Anis selaku Gubernur DKI Jakarta. Sudah sepatutnya Anis mencopot Kepala Inspektorat DKI maupun Kepala BPPJ Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, serta Kepala PTSP Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,” tegas Anggiat.

“Buat saya, ini sungguh-sungguh memalukan. Dan jika Anis masih ingin mempertahankan reputasi pemerintahannya, copot Michael Rolandi,” katanya.

Ditambahkannya, pihaknya telah bersurat ke Inspektorat DKI terkait kasus pengadaan bang tersebut.

“Hingga saat ini Michael Rolandi tidak mau jawab surat kita. Justru dia menyampaikan informasi menyesatkan ke LKPP, yang akhirnya semakin membuka kebusukan dalam proyek ini,” tuturnya.

Untuk mengetahui sejauh mana informasi bohong yang dituduhkan padanya, hingga saat ini Michael Rolandi tidak bisa dimintai keterangan.

Penulis: Rap Turnips

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.