Morotai, Medianasional.id — Konflik ruang laut antara nelayan lokal dan kapal luar daerah berkapasitas besar kembali memanas di perairan Kabupaten Pulau Morotai. Di tengah desakan publik agar pemerintah segera bertindak, sikap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai justru menuai sorotan. Saat ditemui wartawan di jam kerja untuk dimintai konfirmasi terkait ketegangan ini, sang Kepala Dinas enggan memberikan penjelasan dengan alasan kurang sehat dan sakit kepala.
Penjelasan mengenai konflik tersebut akhirnya didelegasikan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Morotai, Marlan, di ruang kerjanya. Selasa 14/07/2026
Kewenangan Pengawasan di Tangan Provinsi
Menjawab keresahan nelayan lokal di Desa Daeo mengenai keberadaan kapal luar berkapasitas sekitar 30 GT yang nekat menambatkan tali di rumpon mereka, Marlan meluruskan bahwa pemerintah kabupaten terbentur batasan regulasi.
“Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kapal di laut berada di tangan Pemerintah Provinsi dan PSDKP, sementara kabupaten hanya memiliki kewenangan di wilayah 0 mil,” jelas Marlan.
Meski demikian, Marlan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai mengaku telah berkoordinasi aktif dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja (Wilker) Daruba/Tobelo guna menindaklanjuti laporan tersebut atas desakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan DPRD setempat.
Hasil Koordinasi dan Investigasi Lapangan
Dari hasil koordinasi lintas sektor tersebut, terdapat lima poin penting terkait situasi di lapangan Laporan Diteruskan ke PSDKP Ambon PSDKP setempat tengah menyusun laporan resmi untuk diteruskan ke PSDKP Ambon guna menentukan langkah penanganan hukum lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi mengindikasikan akan menurunkan tim patroli pengawasan ke perairan Morotai dalam satu atau dua hari ke depan, dengan melibatkan Polairud.
Kemudian terkait Kapal 30 GT yang dilaporkan nelayan menurutnya telah terdaftar di sistem PSDKP. Nomor registrasi dan posisinya terpantau jelas melalui transmiter aktif. Tegasnya.
Berdasarkan konfirmasi dengan pemilik rumpon di daeo, kapal tersebut merapat pada pukul 06.00 WIT akibat cuaca ekstrem. Secara aturan, kapal di atas 30 GT memang diperbolehkan berlindung di wilayah di bawah 12 mil saat cuaca buruk.
Di sisi lain, nelayan lokal cemas ukuran kapal yang besar berpotensi merusak atau memutuskan tali rumpon mata pencaharian mereka.
Sorotan Terhadap Legalitas Rumpon Nelayan Lokal
Di balik konflik ini, Marlan juga membeberkan masalah klasik pertikaian ruang laut di Morotai, yaitu banyaknya rumpon nelayan lokal yang ilegal. Mayoritas rumpon diletakkan tanpa dokumen izin resmi dan tanpa koordinasi dengan Dinas Perikanan.
Berdasarkan data dinas, sangat sedikit rumpon di Morotai yang mengantongi izin resmi. Tercatat, hanya ada sekitar dua rekomendasi rumpon yang pernah diterbitkan pada tahun 2018 di wilayah Morotai Jaya.
Sebagai solusi jangka panjang, Dinas Perikanan berencana melakukan sosialisasi intensif mengenai mekanisme pengurusan izin rumpon. Hal ini krusial agar hak-hak nelayan lokal memiliki payung hukum yang kuat saat terjadi konflik serupa di masa mendatang.
Iya menambahkan juga terkait, Sempitnya ruang gerak pemerintah kabupaten dalam melindungi nelayan lokal membuat Dinas Perikanan sempat menyuarakan aspirasi dalam forum akademis penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait alat tangkap kerapu.
Mereka mengusulkan agar sebagian kewenangan pengawasan laut dikembalikan ke tingkat kabupaten demi mempercepat respons aduan nelayan.
Namun, draf usulan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dan pembahasan panjang di tingkat legislatif. Untuk saat ini, pengawasan di wilayah rawan seperti Morotai Utara dan Timur sepenuhnya masih bergantung pada koordinasi vertikal dengan pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum perairan.
