Sah, Bupati Kukuhkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Delapan Tahun Ribuan Anggota BPD di Kendal

Jawa, Jawa Tengah, Kendal335 Dilihat

KENDAL – medianasional.id- Sah sesuai amanat undang-undang desa yang baru, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, secara resmi mengukuhkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 266 desa 19 kecamatan di Kabupaten Kendal. Pengukuhan dilakukan di GOR Sport Center Stadion Bahurekso Kendal Jawa Tengah, Kamis (26/6/2025).

“Alhamdulillah, pengukuhan ribuan anggota BPD bisa terlaksana hari ini,” kata Mbak Tika, yang akrab dipanggil.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tapi penambahan tanggung jawab. BPD harus menjadi pengawas aktif jalannya pemerintahan desa secara transparan dan berorientasi pembangunan berkelanjutan,” ujar Mbak Tika.

Mbak Tika menekankan perpanjangan masa jabatan anggota BPD itu harus dijalankan sesuai dengan amanah tangung jawab yang diberikan. “Kami berharap anggota BPD dapat menjadi wadah yang tepat dalam menyerap aspirasi serta gagasan masyarakat sehingga harus dikawal termasuk pengawalan jalannya roda pemerintahan desa,” ungkapnya.

Mbak Tika berharap pengukuhan anggota BPD yang dituangkan dalam bentuk kesepahaman dengan pemerintahan daerah harus dapat saling menjaga agar terwujud pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami harapkan, semuanya mampu berperan menjaga suasana kondusif sehingga semuanya berjalan dengan baik, maju, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada BPD atas kinerjanya di desa. Dia mengakui BPD sangat berperan dalam pembangunan desa. Karena desa merupakan ujung tombak pembangunan.

BPD juga diharapkan mendukung program program pemerintah daerah dan pusat, seperti ketahanan pangan dan koperasi desa merah putih. “Awasi semaksimal mungkin agar program berjalan dengan baik dan sukses. Dan bermanfaat bagi pembangunan desa,” ujar Mbak Tika.

Sementara itu, Ketua BPD Kabupaten Kendal, Sugiyarto SH, berharap rekan BPD di desa berjalan bersinergi dengan pemerintah desa sesuai tupoksi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa. “Jangan berjalan sendiri. Bersinergi demi kemajuan desa,” kata Sugiyarto.

Sugiyarto, Ketua Paguyuban BPD Kendal, berharap dengan perpanjangan SK BPD, anggota BPD dapat lebih profesional dan mengedepankan aturan-aturan yang ada sesuai tupoksinya. Hal ini bertujuan untuk terlaksananya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar.

Sugiyarto menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD.

“BPD harus dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat desa dan mengawasi jalannya pemerintahan desa,” kata Sugiyarto.

Sugiyarto juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kendal yang telah menandatangani SK perpanjangan BPD, termasuk juga PAW BPD, di tengah kesibukannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dispermasdes Kendal dan kepala desa se-Kabupaten Kendal atas dukungan dan kerja sama yang baik.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan anggota BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Kendal.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses