RUU Omnibus Law Ancaman Hapus Hak Otonomi Daerah

Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton, Sulawesi Tenggara

Wacana Omnibus Law menjadi pembahasan publik kekinian karena dianggab bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian disebut dengan hak Otonomi Daerah. Kata Otonomi Daerah berasal dari 2 kata yaitu, auto berarti sendiri dan nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Sementara Otonomi Daerah berarti mengurus rumah tangga sendiri. Maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.

Meksipun semangat era reformasi 1998, diyakini akan menjadi harapan rakyat Indonesia pada keterbukaan, keadilan dan kesejahteraan. Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan lahirnya Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kemudian menjadi cikal-bakal Otonomi Daerah. Sehingga membuat sistem Pemerintahan berubah dari sebelumnya sentralisasi (pemusatan) menjadi Dekonsentrasi yang merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintahan pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal diwilayah daerah.

Semangat Otonomi Daerah juga sampai pada tingkat desa yang kemudian disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU Desa memperkuat kewenangan Pemerintahan desa dalam melaksanakan Hak Otonomi desa. Kesinambungan pembangunan dari Desa merupakan langkah untuk memperbaiki sistem pemerintahan sebelumnya, penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan.

Tetapi, kini semangat Otonomi Daerah selama yang sudah dijalankan akan hilang dengan begitu gencarnya upaya Pemerintah mendorong RUU Omnibus Law agar secepatnya dituntaskan.

Istilah Omnibus Law juga bukan menjadi terbaru. Kata Ahmad Redi, dosen Fakultas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara mengutip literatur The Library of Parliament and the House of Commons Procedure and Practice handbook.”Terkait pengaturan railway”. Tercatat penanggalan tahun 1888 kala praktik omnibus law muncul pertama kali di Amerika Serikat. Sebutan yang digunakan adalah omnibus bill. Penyebabnya adalah perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api di Amerika.

Pada tahun 1967 rancangan metode ini menjadi populer. Saat itu Menteri Hukum Amerika Serikat, Pierre Trudeau mengenalkan Criminal Law Amendement Bill. Isinya mengubah undang-undang hukum pidana dan mencakup banyak isu. Setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Sebagian yang ia sebutkan adalah negara-negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara.

Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. “Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah Omnibus Law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku. Pendekatan Omnibus Law juga bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia. Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Namun ia mengakui penyusunan omnibus law berbiaya mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multisektor dan dipersiapkan untuk super power.

Karena banyaknya jumlah pasal suatu undang-undang maka dengan metode omnibus law menjadi tidak terhindarkan. Apalagi sifatnya mandiri atau berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan lain. “Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien”. Hal itulah yang dapat dikhawatirkan bertentangan dengan UU Otonomi Daerah. Semua hal akan berubah dari semangat desentralisasi menjadi kembali sentralisasi, sama dengan masa Orde Baru (Orba).

Pelaksanaan Otonomi Daerah yang menitik beratkan pada sistem desentralisasi atau penyerahan sejumlah kewenangan (urusan) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Sehingga menjadi tujuan utama pembentukan Otonomi Daerah untuk memperkuat Provinsi dan Kabupaten/ Kota agar dapat memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, masih terdapat beberapa hal sebagai tujuan dari otonomi daerah.

Beberapa tujuan dari Otonomi Daerah yang dilihat dari segi politik, ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut:
a). Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi. b). Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien. c). Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaran Otonomi Daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah. d). Dilihar dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.

Terkait kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja terus meluas di tengah tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat ini. Pemerintah kembali meyakinkan bahwa Omnibus Law sebagai solusi hukum untuk mempermudah prosedur perizinan, sehingga akan meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja dan memberikan efek terhadap lompatan ekonomi Indonesia.

Presiden Joko Widodo memang beberapa kali mengeluhkan rumitnya hukum dan perizinan untuk investasi di Indonesia. Menurutnya segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan dan dipangkas. Hal demikian disampaikan pula dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019, sekaligus menyebut istilah Omnibus Law sebagai isyarat solusi hukum untuk menyederhanakan regulasi yang berbelit panjang.

Di lain pihak, akademisi, praktisi dan aktivis mengkhawatirkan Omnibus Law berpotensi mengacaukan sistem hukum dan merugikan pekerja. Bahkan, beberapa juga menilai keberadaan Omnibus Law tidak akan memberikan pengaruh signifikan dan justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan, terutama bagi buruh dan menjadi ancaman keberlangsungan sistem Otonomi Daerah.
Demikian,

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses