Kuala Kapuas, medianasional.id – Lagi-lagi aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, seorang pria inisial MR (27) warga Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan Resmob Polres Kapuas di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20. 00 WIB.
Bermula kejadian pencurian sepeda motor tersebut pada Kamis Tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut informasi yang didapat pada saat kejadian sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah yang terletak di Jl. Trans Kalimantan, Km. 2,5 Desa Maluen, RT. 05 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Adapun sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka MR, motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 5347 BR milik korban atas nama Kurnain (25) warga Desa Basarang, RT. 05 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, yang mana motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, tersangka MR dalam aksinya menggunakan kunci kontak miliknya, setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan tersangka MR langsung membawanya kabur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan merasa keberatan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Basarang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi S. Tr. K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. “Rizki mengatakan, bahwa tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus senjata tajam (sajam) pada tahun 2019 yang lalu dan sempat menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun. Namun kasus sajam tidak membuat tersangka jera berurusan dengan hukum, kini tersangka berolah lagi dengan melakukan pencarian sepeda motor,”ucap Rizki.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) Lembar STNK Nopol KH 5347 BR. 1 (satu) kunci sepeda motor merk Yamaha, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul GT warna hitam dengan Nopol KH 5347 BR. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol KH 2759 AM warna biru.
“Lebih lanjut Rizki mengungkapkan, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, atas kejadian ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Mirhan)






