
Maba, medianaaional.id – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur melalui Resmob berhasil mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pengedar insial Y alias Aco umur 29 tahun tepatnya di Pelabuhan Buli, Desa Buli Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Kasat Reskrim Polres Haltim, IPTU Ambo Wellang kepada media ini mengatakan untuk penangkapan pelaku berdasarkan infromasi yang di terima oleh infromen bahwa adanya transaksi narkotika jenis Sabu tepatnya di pelabuhan Buli.
Lanjut dia, berdasarkan informasi itulah team Resmob melakukan pengamatan disekitar Pelabuhan Buli hingga menemukan pelaku.
Selain itu pelaku pada saat di Introgasi oleh Team Resmob, bahkan mengakui dirinya memiliki barang Narkoba jenis Sabu – sabu yang telah dia simpan di dalam dompet yang disimpan di rumah tepatnya pada celana pendek warna biru tua di saku bagian belakang.
Sementara barang bukti yang ditemukan berupa 9 (sembilan) sachet sedang warna bening berisi Narkotika Jenis Sabu – sabu, dengan berat Bruto 1,3 Gram, 1 buah Dompet warna Coklat, 1 lembar Kertas warna putih, 1 buah kertas pelastik warna bening, 1 Buah Celana pendek warna Biru Tua.
“Setelah di lakukan interogasi lanjut, dia mengakui bahwa paket kiriman tersebut adalah miliki pelaku lainnya insial C dan pelaku hanya di suruh untuk menjualnya. Selanjutnya Barang bukti di bawa ke Polres Haltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
