Rencana Penonaktifan NIK di Kelurahan Petukangan Selatan Menuai Pertanyaan

Jakarta1522 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di DKI Jakarta menuai pertanyaan masyarakat luas. Pasalnya, banyak warga terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan pada portal https//datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Warga yang terkena rencana itu heran, dan penasaran. Kenapa bisa terdaftar dalam rencana penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di DKI Jakarta dilakukan berdasarkan beberapa alasan utama:

  1. Tidak Berdomisili di Jakarta: Warga yang memiliki KTP Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di Jakarta secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  2. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan warga tersebut tinggal.
  3. Pencekalan dari Instansi atau lembaga hukum.
  4. Tidak melakukan perekaman e-KTP selama lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas.

Namun sangat disayangkan, terdapati warga terdaftar dalam rencana penataan dan penertiban dokumen kependudukan dengan mengabaikan alasan yang disebutkan.

“Bagaimana sebenarnya mekanisme hingga NIK saya terdaftar dalam rencana penataan dan penertiban dukumen kependudukan? Saya masih tinggal dan bekerja di Jakarta,” kata seorang warga Petukangan Selatan, berinisial TR.

Lebih lanjut TR yang tidak mau namanya dalam pemberitaan, mengatakan, “Bukan masalah mudah dan bisa atau tidaknya NIK kembali di aktifkan, tapi proses pendataan apakah dikerjakan dengan benar, atau ada faktor lain?” Dan siapa yang mengusulkan serta memberikan data tersebut, hingga terdaftar dalam penataan dan penertiban?” tanya TR.

Sementara itu, menurut Kepala Satuan Pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Petukangan Selatan, Julius Siregar, data tersebut dari gubernur, pihaknya hanya validasi.

“Data dari gubernur, kelurahan hanya validasi. Kita tidak pengumpul data, hanya pengguna data. Tidak tahu dari mana daftar tersebut, sudah ada di portal https//datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, terang Julius.

Kasatpel Dukcapil (Kepala Satuan Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di kelurahan adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan. Mereka mengawasi berbagai layanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

Adapun Kesatuan Pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Pesanggrahan, Devi mengaku terdaftar juga dalam rencana penataan dan penertiban tersebut. Namun Dia sudah mengurus ke RT-RW dan kelurahan, dan sukses tanpa kesulitan.

Menurut Devi, data awal merupakan hasil koordinasi Dinas Dukcapil dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta. Namun apabila warga masih berdomisili di lokasi tersebut atau memiliki aset, warga dapat melakukan penyanggahan di Dukcapil kelurahan. Dan kemudian Dukcapil kelurahan bersama aparat kelurahan melakukan survey.

Devi menjelaskan lagi, “Apabila memang warga sudah tidak berdomisili sesuai KTP atau KK, maka warga dapat mengajukan permohonan pindah ke alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini,” pungkas Devi.

“Nah, itu kan tidak sejalan dengan penjelasan Kasetpel Dinas Dukcapil Kelurahan Petukangan Selatan. Seperti saya diberikan formulir (B-2) SURAT PERMOHONAN PENGAKTIFAN KEMBALI NIK yang harus ditandatangini oleh RT dan RW, dan harus bermaterai,” kata TR.

“Saya sih bisa aja ke RT dan RW dan beli materai, meskipun makan waktu dan materi. Pertanyaan saya, siapa yang mengusulkan NIK saya sehingga terdaftar dalam rencana penonaktifan? Dan berpedoman pada aturan yang mana?” tanya TR kembali.

Menurut sekretrais RT 16/02 Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, Berlin Purba, yang mengimput data di kelurahan berdasrakan survey dari pihak kelurahan.

Sementara itu, selaku Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara tidak bisa dimintai keterangan terkait SOP NIK terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan. Hampir selalu tidak berada di kantornya. Kuat dugaan, jika Thia Mutiara berkantor di tempat lain.

“Untuk dan demi terlaksananya rencana penonaktifan NIK berjalan sesuai aturan, serta pendataan faktaual, sangat penting untuk memeriksa siapa yang mengusulkan penonaktifan NIK, sehingga terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan. Apakah usulan tersebut sesuai fakta lapangan atau hanya narasi atau kepentingan orang yang mengusulkan,” pungkas TR.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses