AMBON, medianasional.id – Pemerintah Kota Ambon mengumumkan dimulainya proses pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan alokasi anggaran mencapai Rp 24 miliar untuk membayar 4.260 ASN dan 915 PPPK.
“Pembayaran gaji ke-13 sudah mulai diproses dan tidak ada keterlambatan yang signifikan karena masih dalam rentang waktu yang diatur,” ungkap Sekkot kepada media pada Selasa (25/6/24).
Dia juga menyerukan kepada bendahara OPD untuk segera melakukan proses agar gaji ke-13 dapat segera diterima oleh para pegawai, yang diharapkan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan dan lainnya.
Proses pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan setelah atensi dari Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya, dan merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah kota untuk memastikan kesejahteraan pegawai di lingkup Pemkot Ambon.






