Rawat Jalan di Tengah Ancaman Jantung, Keluarga Tuding RSUD Brebes Abaikan Putusan Hakim

Brebes, Jawa Tengah1054 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Keluarga Abdur Rosyid (59), terdakwa dalam perkara pidana Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs, menuding RSUD Brebes mengabaikan putusan hakim terkait pembantaran tahanan. Tuduhan tersebut mencuat lantaran terdakwa yang menderita penyakit jantung justru hanya menjalani rawat jalan dan berulang kali dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Brebes, meski kondisi kesehatannya dinilai mengancam nyawa. Kamis, (16/01/2026)

Abdur Rosyid diketahui mengalami sesak napas dan nyeri dada saat berada di tahanan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan ia menderita penyempitan pembuluh darah menuju jantung, kondisi serius yang membutuhkan penanganan intensif dan pengawasan ketat. Atas dasar itu, terdakwa sempat dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan.

Namun, pihak keluarga menyayangkan keputusan rumah sakit yang menetapkan skema rawat jalan, meskipun kondisi fisik terdakwa masih lemah dan kerap mengalami serangan sesak napas, terutama pada malam hari.

“Saudara saya hampir setiap malam sesak napas hebat. Ini penyakit jantung, taruhannya nyawa. Tapi sejak 18 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026 justru dikembalikan ke tahanan. Kami mempertanyakan mengapa tidak dilakukan rawat inap sesuai putusan hakim,” ujar Tri Melia, keluarga terdakwa.

Tri Melia menegaskan, Pengadilan Negeri Brebes telah mengeluarkan Penetapan Pembantaran Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim. Namun, penetapan tersebut dinilai tidak dijalankan oleh RSUD Brebes sebagaimana mestinya.

Menurut keluarga, tindakan memulangkan terdakwa ke tahanan dalam kondisi belum stabil bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan bagi terdakwa. Keluarga menilai terdakwa seharusnya dirawat hingga benar-benar dinyatakan pulih sebelum dikembalikan ke LAPAS Brebes.

Majelis Hakim dalam penetapannya mendasarkan keputusan pembantaran pada Pasal 19 ayat (8) dan ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tahanan berhak mendapatkan perawatan kesehatan atas dasar kemanusiaan, tanpa menghilangkan status hukum maupun proses perkara yang sedang berjalan.

“Jika terjadi sesuatu yang buruk akibat kelalaian ini, siapa yang akan bertanggung jawab? Kami hanya meminta hak medis yang sudah ditetapkan oleh hakim, karena hingga kini terdakwa masih sering mengalami serangan sesak napas selama berada di LAPAS Brebes,” tambah Tri Melia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap RSUD Brebes, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pihak terkait lainnya mematuhi putusan pengadilan demi memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia. (*)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses