Rapat Pleno di DPRD Raja Ampat, Sekda Sampaikan Jawaban LKPJ Bupati

Papua Barat116 Dilihat
Rapat Pleno II Jawaban Eksekutif Terkait Pembahasan LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2020, di Gedung Parlemen (DPRD) Raja Ampat, Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (28/6/2021) sore. Foto : Zainal La Adala.

Raja Ampat, medianasional.id-  Rapat pleno II di DPRD kabupaten Raja Ampat, Sekda Yusuf Salim menyampaikan jawaban eksekutif atas rekomendasi komisi yang ada di DPRD terhadap materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat tahun anggaran 2020.

“Eksekutif mengapresiasi kinerja DPRD dalam melakukan pengawasan dengan berbagai koreksi saran dan masukan dalam penyampaian dan terbuka juga melakukan berbagai dialog serta diskusi sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik tahun-tahun yang akan datang,” kata Sekda dihadapan 13 anggota DPRD Raja Ampat yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD kabupaten Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, berdasarkan rekomendasi Komisi-komisi yang ada di DPRD Raja Ampat terhadap materi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2020 dengan ini eksekutif menyampaikan jawaban sebagai berikut.

“Pendapatan pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam periode anggaran. DImana dalam struktur anggaran pendapatan dibagi menjadi dua yaitu pendapatan asli daerah dan, pendapatan dana perimbangan,” terang Sekda.

Menurutnya, Pendapatan asli daerah tidak mencapai target disebabkan karena Pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang sendi-sendi perekonomian. Baik secara nasional maupun lokal. Sedangkan pendapatan dana perimbangan terjadi penurunan lebih disebabkan faktor eksternal yaitu refocusing yang dilakukan secara nasional.

“Untuk pencapaian kinerja berdasarkan evaluasi atas akuntbilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2020 yang berpedoman pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015, tentang evaluasi dan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Menunjukkan bahwa Raja Ampat memperoleh nilai 63,64 atau lebih di mana kabupaten di Provinsi Papua Barat hanya Kabupaten Sorong, dan kabupaten Raja Ampat yang memperoleh predikat B,” ujar Sekda di gedung parlemen, Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (28/6/2021) sore.

Pimpinan DPRD dan Sekda Raja Ampat saat Rapat Pleno II Jawaban Eksekutif Terkait Pembahasan LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2020. Foto : Zainal La Adala.

Lanjutnya, untuk pengalokasian belanja telah sepenuhnya dilaksanakan sesuai mandatory spending sebesar 20% (persen) dari APBD, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional. Sementara Alokasi anggaran kesehatan yang dialokasikan minimal 10% dari dari APBD diluar gaji sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2005, tentang kesehatan.Untuk Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% untuk infrastruktur. Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dana perimbangan yang diterima kabupaten kota.

Sekda mengungkapkan, bahawa pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenan maupun tahun anggaran berikutnya. Sesuai definisi di atas dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari realisasi anggaran pemerintah daerah tahun 2020. Masukan kritik dan saran dari DPRD menjadi catatan tersendiri yang pasti akan diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Ia menyebut, untuk pencairan ADD tahap ke-3 tahun 2020 akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ketersediaan dana di KAS Daerah. Untuk peningkatan kapasitas aparatur dan bendahara Kampung pihaknya (Pemda) sepakat dengan DPRD agar diperhatikan dan ditindaklanjuti namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkait dengan dana pengawasa, monitoring dan evaluasi eksekutif akan memperhatikan masukan DPRD dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku. Tindakan Pemerintah terhadap realisasi ekonomi makro maupun mikro akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

Sekda Raja Ampat, Dr.Yusuf Salim, M.Si saat Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Pembahasan LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2020. Foto : Zainal La Adala.

Berbagai masukan dan saran yang telah disampaikan akan diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Berikutnya eksekutif akan setius melakukan perbaikan-perbaikan ke depan sehingga kesalahan tak terjadi lagi di waktu yang akan datang termasuk peningkatan kinerja tim penyusun LKPJ sehingga dalam menjelaskan dan menampilkan data, dan angka yang diharapkan tidak lagi terjadi kesalahan maupun perbedaan pemahaman.

Berkaitan dengan SILPA eksekutif akan semaksimal mungkin untuk merealisasikan anggaran dan menjadikan prioritas. Penggunaan anggaran pihaknya sependapat dengan pelayanan kesehatan agar lebih maksimal khususnya tentang ketersediaan obat yang harusnya disesuaikan dengan kebutuhan di rumah sakit dan Puskesmas.

Selin itu, dalam jawaban eksekutif, Sekda bertutur, tentang masalah pasar yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat akan segera direlokasi sebagaimana masukan dari DPRD. Bantuan yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM, dan mengenai TPP dan honorer akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan.

“Untuk perawatan solar cell sebagaimana yang disampaikan sekali lagi kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta kemampuan keuangan yang tersedia di KAS Daerah. Uang Lauk Pauk (ULP) akan segera ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses untuk dibayarkan,” imbuhnya.

Lebih jauh Sekda membeberkan, bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Raja Ampat akan ditingkatkan dan menjadi perhatian khusus. Pengadaan fasilitas kesehatan Rumah Sakit maupun di Puskesmas akan menjadi prioritas.Dinas perikanan akan menindak lanjuti dengan mencari investor penampungan ikan yang sesuai dengan kebutuhan. Namun, setelah adanya pandangan atau rekomendasi dari komisi-komisi. Kepala Dinas Perikanan telah Menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi dengan salah satu perusahaan di Sorong untuk adanya kapal penampung ikan.

Saat Rapat Pleno II Jawaban Eksekutif Terkait Pembahasan LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2020. Foto : Zainal La Adala.

Sambungnya, ekeskutif bersepakat dengan legislatif untuk membentuk tim kecil yaitu guna meninjau perusahaan PT. GAG Nikel yang berkaitan dengan bagi hasil.Untuk pembangunan jembatan di setiap spot wisata dan jembatan khusus pariwisata akan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pihaknya juga sepakat dengan legislatif bahwa anggaran yang digunakan BUMD akan segera ditindaklanjuti, tujuannya agar tak ada lagi kebocoran, dan hal tetsebut menjadi perhatian yang serius untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, untuk pendapatan dinas perhubungan, tambatan perahu, jembatan yang rusak, dan pembangunan tempat ibadah dan pemeliharaaan drainase akan menjadi perhatian eksekutif untuk ditindaklanjuti. Tak hanya itu, setelah mendegar masukan dari pihak DPRD bahwa penerangan jalan utama banyak yang rusak dan itu juga menjadi perhatian serius pihaknya (eksekutif) untuk ditindaklanjuti.

“Berkaitan dengan pembangunan kantor DPRD dan akses jalan ke kantor DPRD akan diperhatikan dengan serius dan akan ditindaklanjuti. Karena tanah lokasi DPRD telah diselesaikan,” tandasnya.

Pantauan media ini, rapat pleno II jawaban eksekutif terkait pembahasan LKPJ Bupati Raja Ampat tahun anggaran 2020 itu dipimpin Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey didampingi Wakil ketua Reynold M.Bula, Wakil Ketua II, Charles A.M Imbir dan tak ketinggalan hadir Sekertaris DPRD Raja Ampat, Mansyur Syahdan serta tamu undangan lainnya.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.