Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tetapkan Enam Raperda Jadi Perda

Tulungagung71 Dilihat

 

Tulungagung, medianasional.id – DPRD Tulungagung menetapkan enam Raperda menjadi Perda. Pjs Bupati Tulungagung Dr Jarianto, MSi menandatangani berita acara penetapan enam perda didampingi Ketua DPRD Supriyono SE, MSi yang kemudian menyusul menandatanganinya, Senin (9/4).

Rapat paripurna yang diselenggarakan di ruangan gedung Graha Wicaksana pada hari Senin (9/4). Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Pjs Bupati Dr.DjariyantoMSi, Ketua DPRD Supriyono SE.MSi, Seluruh Ketua Fraksi DPRD, Seluruh Kepala OPD, dan Seluruh Camat di Tulungagung.

Dalam rapat paripurna menetapkan enam Ranperda (Rancangan peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah), yang juga disetujui oleh DPRD dan delapan fraksi di DPRD Tulungagung. Dan disampaikan raperda yang akan dibahas pada masa sidang II tahun sidang IV (Januari-April 2018).

Adapun enam raperda yang telah dibahas pada masa sidang I tahun sidang IV dan ditetapkan menjadi perda tersebut masing-masing adalah, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Perda tentang Pelayanan Publik, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perda tentang Nama Jalan dan Perda tentang Pengelolaan Retribusi Limbah Cair.

Sedangkan raperda yang diserahkan untuk dibahas pada masa sidang II tahun sidang IV yang merupakan inisiatif DPRD Tulungagung adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara insiatif dari eksekutif adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tulungagung.

Kendati menyetujui untuk menjadikan enam raperda menjadi perda, delapan fraksi di DPRD Tulungagung melalui juru bicaranya masing-masing, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru tetap memberikan catatan-catatan pada Pjs Bupati Tulungagung untuk ditindaklanjuti.

Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Supriyono SE, MSi ini, selain para pimpinan dan anggota dewan Tulungagung, juga dari Pemkab Tulungagung. Di antaranya Pjs Bupati Tulungagung Dr Jarianto MSi serta Sekda Tulungagung Ir Indra Fauzi MM.

Dalam sambutannya, DJarianto berharap enam raperda yang telah ditetapkan menjadi perda ,dan tidak hanya menjadi bacaan di atas kertas dan ompong. “Kita harus konsisten menindaklanjuti bersama dengan tujuan menyejahterakan rakyat. Apalagi semua perda itu adalah perda pelayanan,” jelasnya. (sni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.