Polres Lumajang Berhasil Ringkus Penadah Pencurian di Blitar

Jawa Timur132 Dilihat
Kendaraan yang disita sebagai barang bukti.

Lumajang, medianasional.id – Resmob Satreskrim Polres Lumajang dibantu oleh Resmob Polres Malang berikut Resmob Polres Blitar, berhasil mengamankan kendaraan Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max yang diduga merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum polres Blitar.

Ungkap yang dilakukan tadi malam, Kamis (12/04/2018) ini, merupakan hasil dari pengembangan atas tertangkapnya dua tersangka diantaranya Wahid K (27), warga Dusun Krajan  Desa Kertowono Kecamatan gucialit dan Aan A (25), warga Desa Kalisemut Lumajang pada awal bulan April ini.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil interogasi kedua tersangka, mereka menerangkan jika mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna hitam hasil curiannya dijual kepada sodara ‘S’ (nama inisial) warga Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dengan harga sebesar Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) dan baru dibayar sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ),” terang Ipda Catur Budi Bhaskoro pada medianasional.id, Jum’at (13/04/2018).

Satu unit mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna Hitam berikut STNK dan buku KIR disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Lebih lanjut Ipda Catur menceritakan, bermula kedua pelaku saat itu tepatnya Rabu, (28/03/2018), kedua pelaku mencuri kendaraan Grand Max tersebut di Desa Dadapan ketika diparkir didepan rumah korban.

“Pelaku mengambil kendaraan milik korban yang sedang parkir di halaman rumah dengan cara merusak pintu mobil menggunakan kunci palsu (kunci T), kemudian mendorong mobil ke arah jalan, kemudian menghidupkan mesin mobil dan melarikan mobil ke arah jalan raya,” tukasnya.

Saat ini pelaku dan terduga penadah berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukum.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.