Rabat Cor di Perbatasan Desa Ngadireso Diduga Kuat Proyek Siluman

Jawa Timur87 Dilihat
Proyek rabat cor tanpa papan nama yang berada di perbatasan jalan Desa Ngadireso.

Malang, medianasional.id – Proyek Rabat cor yang berada di perbatasan jalan Desa Ngadireso dan Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang diduga merupakan proyek siluman, Jum’at (17/07/2020).

Pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut tidak terdapat papan nama CV maupun PT yang mengerjakan, dan saat tim media mencoba menanyakan siapa kontraktor kepada para pekerja, mereka enggan memberitahu.

Saat ditanya nama CV dan Kontraktornya, salah seorang pekerja menyampaikan, “Saya ini di suruh kerja ya kerja, itu aja kalau majikan saya tidak tau,” ucap pekerja dengan singkat dan nada kesal.

Proyek tersebut dikatakan seperti proyek siluman dikarenakan tidak adanya pemilik, dan tidak adanya prasasti yang terpasang di lokasi pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Pimda Lembaga K.P.K Kabuten Malang, Sunarto saat ditemui menyampaikan, “Mengenai proyek rabat cor yang ada di perbatasan Desa Ngadireso dan Desa Sumberejo memang betul tidak nampak terpasang papan nama maupun prasasti, dan nanti lanjutnya akan kami laporkan ke yang berwenang, karena tidak adanya keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Mengingat informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi di masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Reporter : TIM

Editor : drwt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.