Putusan Prapradilan di PN Jakarta Selatan Mengecewakan Andi Mulyati Pananrangi

Hukum, Jakarta921 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Hasil sidang putusan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan oleh Andi Mulyati Pananrangi terhadap  penyidik Polda Metro Jaya berakhir dengan kekecewaan mendalam dari pihak pelapor.

Pasalnya, gugutan tersebut dibatalkan oleh majelis hakim.

Dalam keterangannya, Ahmad Yani  kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi menyampaikan, bahwa hasil sidang tersebut sangat mengecewakan.

“Keputusan hakim sangat kami sesalkan, padahal kami sudah menyiapkan surat-surat, dokumen, dan saksi. Tapi mengapa orang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?” ujar Yani.

Ia menduga bahwa ada skenario yang sengaja dibuat untuk menghentikan kasus ini sebelum sampai ke tahap penuntutan.

Yani juga menambahkan, para saksi sudah memberikan keterangan yang akurat dan semua unsur terkait money politik telah terpenuhi, mulai dari adanya pemberi hingga penerima, sehingga ada tersangka yang menjadi buronan.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Yani mengungkapkan bahwa tim hukumnya akan berdiskusi untuk memformulasikan langkah strategis setelah permohonan mereka ditolak oleh pengadilan.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim. Yang kami persoalkan adalah SP3, namun yang disampaikan oleh hakim adalah soal masa kadaluwarsa. Padahal, jaksa sudah membacakan seluruh gugatan kami, yang mana gugatan itu telah diterima dan tersangka sudah ditetapkan. Oleh karena itu, kami tidak bisa menerima keputusan ini,” ungkap Adi Mulyati Pananrangi di dapan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Meskipun keputusan pengadilan harus dihormati, Ahmad Yani mencurigai adanya skenario yang dimainkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan KPU, Bawaslu, Kejaksaan, dan penyidik. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah melewati masa kadaluwarsa, tetapi laporan mereka di Polda Metro Jaya tetap diproses, hingga akhirnya muncul SP3 yang mengejutkan.

Ahmad Yani menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat, pemerhati hukum, dan pegiat demokrasi untuk tidak terlalu berharap pada Undang-Undang Pemilu jika sistem keadilan tidak dapat ditegakkan.

“Hakikatnya hanya menghabiskan uang rakyat. Jangan berharap masyarakat yang tidak punya uang bisa mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses