Pungli di SMP Negeri 2 Tolitoli Utara Meresahkan

Sulawesi170 Dilihat

Tolitoli, redaksimedinas.com – Pengelolaan dana BOS, BSM/KIP dan dana rehabilitasi ringan di SMP Negeri 2 Tolut tidak transparan, hal tersebut dikehlukan oleh dewan guru dan staf tata usaha yang notabene tidak diikut sertakan dalam setiap pengelolaan semua anggaran yang masuk di sekolah.

Keterangan yang dihimpun oleh media ini bersama Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Sabtu (6/1). Diperoleh keterangan bahwa, oknum kepala sekolah SMP Negeri 2 Tolut “Wahyuti” telah menyalahgunakan dana BSM/KIP serta dana Bos pada tahun 2017, modus yang dilakukan berupa pemotongan dana BSM/KIP yang diambil langsung melalui wali murid penerima manfaat, “pemotongan yang dilakukan sangat variatif, masing-masing siswa diwajibkan memberikan sebagian dana BSM/KIP yang besarannya ditentukan oleh oknum kepsek itu sendiri, ada yang menyerahkan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan ada pula yang menyerahkan Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bahkan ada yang dipotong Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan alasan sebagian digunakan oleh oknum Kepsek untuk membuka rekening bank dan sebagian lagi untuk membayar pakaian seragam batik, namun  faktanya  sampai dengan hari ini rekening Bank  tidak kunjung dibuka dan pakaian seragampun tak kunjung  datang. Bagaimana mungkin kepsek berdali akan membuka rekening bank sementara para siswa penerima BSM telah memiliki buku rekening tetap”, tandasnya.

Menurut petunjuk tehnis dana BSM/KIP seharusnya dijemput langsung oleh siswa bersama wali murid di Bank yang ditunjuk, namun dengan berbagai macam alasan oknum kepsek  memaksa wali murid untuk menandatangani surat kuasa pada malam hari, sehingga wali murid tidak sempat lagi membaca surat yang mereka tandatangai, ternyata surat yang ditandatangani tersebut adalah surat kuasa yang digunakan oleh oknum kepsek dalam hal pencairan dana secara kolektif.

Sama halnya dengan pemanfaatan Bantuan  Oprasional  Sekolah (BOS), sejak triwulan1 sampai dengam  triwulan 4 di kelola sendiri oleh oknum kepsek tanpa melibatkan dewan Guru dan Komite Sekolah. Sumber yang dipercaya mengatakan, selama pengelolaan dana BOS sama sekali tidak dilakukan rapat bersama dewan guru, seperti yang tertuang dalam petunjuk tehnis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan ( Juklak).

Tindakan oknum Kepsek tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan tujuan undang-undang Pendidikan Nasional perlakuan oknum  kepsek tersebut sangat meresahkan dewan Guru, contoh permintaan buku panduan siswa, ketika diusulkan melalui dana BOS tidak direspon oleh oknum kepsek, terbukti pengadaan buku panduan yang sangat  dibutuhkan sebagai panduan Guru sampai dengan hari ini tidak dipenuhi. Lantas kemana raibnya dana Bos 20 % untuk pembelian buku kebutuhan siswa?

Yang lebih menyedihkan, saat ini dewan Guru dan staf Tata Usaha tidak bisa melakukan aktifitas belajar mengajar, penyelengaraan administrasi sekolah tidak berjalan sebagai mana mestinya karena aliran listrik telah diputus oleh pihak PLN (dicopot meteran) dikarenakan menunggak. Ketika dikonfirmasi oknum Kepsek via telefon beberapa kali ke nomor  08124190xxxx namun panggilan ditolak, hingga berita ini naik.

Kondisi sekolah saat ini tak ubahnya seperti kandang sapi, sama sekali tidak  dihiraukan oleh oknum kepala sekolah, kotoran kambing dan sapi berceceran di halaman sekolah sampai sekarang tidak terurus dan dibiarkan rusak. Padahal dana bos yang turun setiap tahunnya mencapai dua ratus juta lebih, perlakuan oknum kepsek agar segera ditindak lanjuti oleh Instansi terkait agar tidak terbias ke sekolah-sekolah lainnya. **Ruli**

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.