Puluhan Miliar Hasil Pinjaman Pemprov Malut Ludes, Dua Proyek Mangkrak Dikerjakan PT Karya Bisa

Ternate, Medianasional.id – DPD KNPI Maluku Utara menilai ada kejanggalan dan kerugian negara yang mencapai puluhan milyar rupiah atas dua proyek yang dikerjakan oleh PT Karya Bisa, pasalnya anggaran tersebut merupakan pinjaman pemerintah provinsi Maluku Utara ke PT SMI, sementara perkerjaan proyek tersebut tidak tuntas di kerjakan alias diduga mangkrak hingga kini.

Wakil Ketua Bidang Infrastruktur DPD KNPI MALUKU UTARA, Riswanto mengatakan, mangkraknya pekerjaan tersebut diantaranya adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Sofifi dan pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.

ADVERTISEMENT

Dari release yang diterima awak media ini, dua paket pekerjaan ini, terdiri dari Pembangunan Lanjutan rumah Sakit Umum Sofifi dengan nilai Kontrak Rp. 84.129.202.000,00 (sumber LPSE Malut), dan pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal dengan nilai kontrak Rp. 39.525.076.000,00 (sumber LPSE Malut).

Kedua pekerjaan tersebut, dikerjakan oleh PT. KARYA BISA setelah 2 kali mengalami seleksi/tender Gagal.

Sementara mangkraknya pekerjaan Pembangunan lanjutan rumah Sakit Umum Sofifi turut berimbas pula pada pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal, hal ini karena pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal dikerjakan pada bangunan rumah sakit. Sehingga akibatnya setelah pemberian Uang muka sebesar 15% dari nilai kontrak, tapi pekerjaan tersebut mekanikal dan elektrikal tidak bisa dikerjakan.

Perusahan yang beralamat di Gedung Menara Sudirman Lt. Basement 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Kebayoran Baru jakarta Selatan – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta, DPD KNPI Malut menilai sangat merugikan daerah apalagi pekerjaan tersebut bersumber dari Pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero), sehingga daerah harus membayar pokok dan bunga pinjaman sedangkan hasil dari pembangunan Rumah Sakit tidak ada progres.

Berdasarkan data LPSE Maluku Utara, pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal menggunakan metode pemilihan Penunjukan Langsung setelah 2 kali mengalami seleksi/tender Gagal. Pokja Pemilihan menunjuk kepada PT. KARYA BISA yang juga mengerjakan pekerjaan Pembangunan Lanjutan rumah Sakit Umum Sofifi untuk mengerjakan juga pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.

Tender/seleksi pertama pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal gagal karna hanya satu perusahan yang memasukan penawaran yaitu PT. TRI KARYA UTAMA CENDANA. Namun PT. TRI KARYA UTAMA CENDANA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Kualifikasi, sesuai hasil klarifikasi PT. TRI KARYA UTAMA CENDANA tidak dapat menunjukan bukti pengalaman sejenis sesuai SBU yang dipersyaratkan pada kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Kemudian pada seleksi/tender kedua pun hanya satu perusahan yang memasukan penawaran yaitu PT. KARYA BISA, namun dinyatakan tidak lulus karena Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memenuhi persyaratan.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan adalah Kualifikasi Usaha Menengah, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi pemasangan pipa air (plumbing), dalam bangunan dan salurannya (MK002) dan Jasa Pelaksana instalasi tenaga listrik Gedung dan Pabrik (EL010), sedangkan Dokumen Persyaratan Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh PT. KARYA BISA yang disampaikan pada Isian Elektronik Data Kualifikasi SPSE adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi pemasangan pipa air (plumbing), dalam bangunan dan salurannya (MK002) dan Jasa Pelaksana instalasi tenaga listrik Gedung dan Pabrik (EL010) berkualifikasi Usaha Besar.

Mirisnya jenis pemilihan penyedia, di rubah dari jenis pemilihan penyedia melalui tender/seleksi ke pemilihan penyedia Penunjukan langsung dengan menunjuk kepada PT. KARYA BISA untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Namun pada persyaratan kualifikasi di temukan adanya kejanggalan karena dirubah persyaratan kualifikasi pada dokumen pemilihan, semulanya disyaratkan perusahan berkualifikasi Usaha Menengah di ubah menjadi kualifikasi Usaha Besar.

Perubahan persyaratan ini diduga untuk meloloskan PT. KARYA BISA untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, padahal pada seleksi/tender ke 2 (dua), PT. KARYA BISA tidak diloloskan dengan alasan Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memenuhi persyaratan. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan adalah Kualifikasi Usaha Menengah sedangkan PT. KARYA BISA memiliki SBU berkualifikasi Usaha Besar. Perubahan persyaratan kualifikasi tersebut juga sangat bertentangan dengan ketentuan pemaketan pekerjaan konstruksi sebagaimana di sebutkan dalam peraturan LKPP no 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Peraturan LKPP tersebut disebutkan bahwa nilai pagu anggaran di atas Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal memiliki pagu anggaran Rp. 39.844.426.597,00, sehingga alokasinya hanya untuk penyedia dengan kualifikasi usaha menengah bukan kualifikasi usaha besar.

Pokja Pemilihan melakukan penunjukan langsung pada pekerjaan mekanikal dan elektrikal juga patut dipertanyakan. Penunjukan Langsung sebagaimana yang di atur dalam perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 38 ayat (3),(4),(5). Pada ayat (5) disebutkan bahwa Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu meliput: (h) “Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan”. Perpres membenarkan bahwa penunjukan langsung bisa dilakukan jika tender ulang mengalami kegagalan, namun perlu juga dilihat pada pasal 51 ayat (10) yang menyebutkan “ Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria” (a) kebutuhan tidak dapat di tunda, (b). tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

Pada pekerjaan ini apakah masuk kategori kebutuhan yang tidak dapat di tunda? Ataukah tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi? Pekerjaan Elektrikal dan mekanikal baru bisa dikerjakan jika pekerjaan fisik pembangunan rumah sakit telah dikerjakan, sehingga tidaklah logis jika di sebutkan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi serta bukan kategori kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Penunjukan pada pekerjaan mekanikal dan elektrikal ini terkesan dipaksakan dilakukan padahal pembangun gedung rumah sakit pun tidak menunjukan prestasi/progres pekerjaan.

Terkait uang muka dijelaskan dalam Perpres no 16 tahun 2018 pasal 29 ayat (1) menyebutkan Bahwa Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, selanjutnya dalam ayat (2) huruf (c) disebutkan bahwa Uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak. Untuk pekerjaan ini karena masuk kontrak Tahun Jamak. Maka  besaran pemberian uang mukanya sudah sesuai yaitu 15% dari 39 Milyar atau 5,9 Milyar. Namun perlu digaris bawahi bahwa uang muka dapat diberikan untuk kesiapan pelaksanaan pekerjaan, jika pekerjaan fisik pembangunan gedung rumah sakitnya belum dilaksanakan, maka kenapa Uang Muka pekerjaan Mekanikal Elektrikal diberikan, semestinya uang muka itu diberikan pada saat penyedia mulai melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan.

Atas dasar inilah DPD KNPI Maluku Utara mendesak kepada APH untuk segera mengusut kejanggalan yang terjadi pada proses pengadaan sampai pada proses pelaksanaan pekerjaan.

APH bahkan diminta untuk mengusut agar kasus ini cepat menuai titik terang.

“DPD KNPI juga akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.