Yogyakarta, medianasional.id
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada para pelaku usaha mikro, menengah dan usaha kecil, Demi menguatkan Kelembagaan PT BKK Jawa Tengah yang tentunya dapat memberikan manfaat permodalan kepada para pelaku usaha menengah kebawah.
Dengan adanya pembahasan yang dibahas oleh Pansus Perubahan terkait Perda Nomor 4 tahun 2017. Apabila terealisasi, nantinya kelembagaan PT BKK menjadi PT BPR BKK. Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie menyambut baik perubahan perda tersebut. Dari pihak eksekutif pun memberikan beberapa masukan.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie usai menjadi Keynotes speaker FGD Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2017 saat di Jogjakarta (14/7/2020) belum lama ini menuturkan, Terkait manajemen dan pengawasan, nanti harus betul-betul dapat dijalankan secara lebih profesional. Kaitannya dengan itu, lembaga fokus membantu permodalan masyarakat Jawa Tengah, yang utamanya bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Lanjutnya, nantinya dalam proses audit PT BPR BKK ada objektivitas, dan tidak boleh adanya kegiatan yang dilakukan tidak secara proporsional. Bagi pemilik modal, dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, modal yang disetorkan adalah investasi. Diharapkan, penyertaan modal yang diberikan dapat terus bergulir, untuk mengembangkan PT BPR BKK.
“Dalam pansus tadi ada gagasan, agar perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya bersifat temporary, tapi paling tidak bisa bertahan lima tahun. Tentu dengan mempertimbangkan berbagai masukan,” Bebernya. * #Puji_L