Polresta Yogyakarta Tegaskan Kasus Bolosego Tak Penuhi Unsur Pemerasan

DI.Yogyakarta214 Dilihat

YOGYAKARTA, medianasional.id – Polresta Yogyakarta memastikan dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari 17 orang saksi. Mereka antara lain berasal dari pihak Bolosego, pengelola parkir, Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, Polsek Kraton hingga ahli pidana.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, pihak Bolosego memang memperoleh izin dari Kraton Yogyakarta melalui GKR Condrokirono untuk menggunakan lokasi tersebut tanpa dikenakan biaya izin.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola parkir mengenai kompensasi penggunaan area sebesar Rp6 juta untuk lima hari.

Polisi kemudian mendalami status dan kewenangan atas lokasi yang digunakan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh serta pendapat ahli pidana, Halaman Sasono Hinggil merupakan bagian dari Tanah Kasultanan atau Sultan Ground yang dikelola oleh Lilik berdasarkan surat keputusan tahun 2007.

Karena lokasi tersebut bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta, ketentuan Perda Kota Yogyakarta terkait parkir dinilai tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

Tidak Ditemukan Unsur Pemerasan

Selain dugaan pungutan liar, polisi juga mendalami dugaan pemerasan terhadap pihak Bolosego.

Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan yang menjadi bagian dari unsur tindak pidana pemerasan.

Dengan demikian, Polresta Yogyakarta menyimpulkan peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan.

Rp3 Juta Dikembalikan

Sementara itu, terkait uang kompensasi sebesar Rp6 juta, kegiatan Bolosego hanya berlangsung selama satu hari sebelum kemudian dihentikan.

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, Polsek Kraton memfasilitasi pengembalian sebagian uang kepada pihak Bolosego.

Sebesar Rp3 juta dikembalikan kepada Bolosego. Sedangkan Rp3 juta lainnya disebut telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain biaya sampah, paguyuban Alkid dan kas pengelola parkir.

Polresta Yogyakarta menyampaikan hasil penyelidikan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, khususnya terkait penanganan dugaan pungutan liar dan pemerasan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Kepolisian juga menegaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman fakta di lapangan serta pendapat ahli pidana yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.(red).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses