PT BAS Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri

Lahat1884 Dilihat

Lahat, medianasional.id – Ratusan Masa dari Perwakilan Emak-Emak Se- Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat mendatangi undangan Rapat dengar pendapat umum yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Lahat, Jum’at 19 Mei 2023.

Aksi masa dari perwakilan emak-emak se-Kecamatan Gumay Talang dari Surat Aspirasi yang dilayangkan mereka kepada DPRD Kabupaten Lahat, menuntut beberapa point diantaranya :

1. Pengalihan Jalan Tambang ;
2. Kompensasi Dampak Debu ;
3. Penyapuan Jalan ;
4. Penyiraman Warga ;
5. Pekerja Warga.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Drs. Ghazali Hanan didampingi Wakil Ketua I DPRD Lahat Gaharu, S,E.,M.M, Wakil Ketua DPRD II Sri Marhaeni, S.E, Iduar Alamsyah, S.E, Andriansyah, Nopran Marjani, S.Pd, dan Anggota DPRD dari Dapil Gumay Litran Efendi, S.H dan Sutra Imansyah, S.E.

Sementara managemen PT. Batualam Selaras (Baskhara Group) diwakili oleh Manager HRGA, Legal & Urusan External  Haerunsyah Putra, S.H.,M.H dan didampingi Penasihat Hukum / Advokat dari PT. Kungkilan Bukit Tengkiling yang merupakan Transportir (Mitra) angkutan batubara PT. Batualam Selaras Redhi Setiadi, S.H.,M.H serta Supervisor PT. Sekurindo Duta Utama Perkasa sebagai perusahaan alih daya PT. Batualam Selaras Andi Susanto.

Rapat dengar pendapat di DPRD Lahat berlangsung cukup alot dan berjalan hampir selama 4 jam. Akan tetapi belum pada pembahasan tuntutan 5 point di atas, perwakilan emak-emak Desa Gumay Talang, menyampaikan belum bersedia untuk dilakukan mediasi sebelum Managemen PT. Batualam Selaras mencabut Laporan Polisi.

Dapat dijelaskan kejadian sebelumnya, Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib perwakilan emak-emak berdemo di depan pos satpam PT. Batualam Selaras, dan berhasil membubarkan diri secara tertib dan teratur setelah menandatangani “Surat Pernyataan Bersama”.

Menyikapi hal tersebut, managemen PT. Batualam Selaras mengajukan Surat Permohonan kepada Camat Gumay Talang perihal Permohonan untuk difasilitasi dan dimediasikan di kantor Camat, pada Senin, 15 Mei 2023 Pukul 10.00 Wib dengan melibatkan Forkompimcam Kapolsek dan Danramil serta para Kepala Desa se Kecamatan Gumay Talang.

Akan tetapi perwakilan emak-emak tidak bersedia mediasi dan berdialog di Kantor Kecamatan, dan tetap memilih untuk berada dimulut tambang dan meminta perwakilan managemen PT. Batualam Selaras untuk dapat hadir dimulut tambang, dikarenakan perwakilan managemen tidak hadir, maka sekira pukul 15.00 WIB massa merangsek masuk ke dalam dengan diikuti tindakan pembakaran pos satuan pengamanan beserta isi di dalamnya seperti dispenser, APD Karyawan, Kipas Angin. Tak sampai disitu, masa perwakilan emak-emak kemudian merangsek masuk ke dalam pit penambangan PT. Batu Alam Selaras dengan membakar unit DT Scania, serta pengrusakan kaca alat-alat berat lainnya seperti Excavator, DT Sany SKT, dan DT Quester. Dari tindakan anarkis tersebut PT. Batualam Selaras mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta dan kerugian lainnya akibat tidak berjalanannya operasional penambangan pada shift II pada tanggal tersebut.

Dari aksi pembakaran dan pengerusakan tersebut, terdapat siaran langsung yang dilakukan oleh oknum perwakilan emak-emak pendemo melalui media sosial Facebook, dengan bangganya dan tanpa rasa empati serta simpati mereka merusak dan membakar aset milik PT, Batu Alam Selaras, padahal alat-alat berat tersebut merupakan sarana kerja karyawan dalam berkerja. Untuk dapat diketahui hampir 85 persen tenaga kerja PT. Batu Alam Selaras merupakan warga desa di Kecamatan Gumay Talang.

Kembali ke Pencabutan Laporan Polisi yang didesak oleh Perwakilan emak-emak yang disampaikan oleh perwakilan mereka Deli Lisnani, serta saran pendapat dari anggota DPRD lainnya seperti Sutra Imansyah, perwakilan managemen PT. Batu Alam Selaras menyampaikan bahwa terdapat 2 hal yang berbeda yaitu :

1. Laporan Polisi karena ada peristiwa pidana yang patut diduga mengarah ke anarkis.

2. Managemen PT. Batu Alam Selaras hadir untuk datang dalam RDPU dan menyerap aspirasi tuntutan emak-emak Gumay Talang.

“Akan tetapi masa dari perwakilan emak-emak Gumay Talang tetap memaksa mengenai pencabutan laporan polisi, para emak-emak lah yang tidak mau bermediasi dan berdialog dengan pihak perusahaan, padahal usul dan inisisi RDPU ini berasal dari perwakilan emak-emak Gumay Talang,” ujar Haerunsyah Putra, S.H.,M.H selaku perwakilan dari Managemen PT. Batualam Selaras.

Sementara tambahan lainnya disampaikan oleh Penasihat Hukum Transportir PT. BAS (PT. KBT ) Redhi Setiadi, S.H.,M,H menyampaikan, “apabila dilakukan perdamaian apakah ada pihak yang berani menjamin untuk tidak terulang kembali kejadian anarkisme berupa pembakaran pos satpam dan pengerusakan kaca-kaca alat berat milik PT. BAS,” katanya.

Senada juga disampaikan Redhi Setiadi, S.H.,M.H, Haerunsyah Putra, S.H.,M.H selaku Manager HRGA, Legal & Urusan Eksternal PT. BAS menyampaikan bahwa perdamaian tidaklah menghapus perbuatan tindak pidana.

“Dalam rapat dengan pendapat tersebut managemen PT. Batu Alam Selaras menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisir masalah debu angkutan batubara telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan 15 Kepala Desa Gumay Talang dalam hal penyapuan jalan, dimana perusahaan telah memberdayakan penyapuan melalui kepala desa dengan nilai Rp. 3.000.000,- untuk masing – masing desa dan kewenangan penuh ada di Kepala Desa masing – masing dalam mengelola tenaga kerja penyapuan jalan tersebut,” ungkap pihak PT BAS.

Senada juga disampaikan, transportir Mitra angkutan batubara PT. Kungkilan Bukit Tengkiling telah membagikan ± 800 pc bingkisan berisi kebutuhan sembako (beras, minyak, gula, dll ) yang dibagikan kepada warga sepanjang barisan pertama rute jalan hauling PT. Batu Alam Selaras sesuai pendataan yang dilakukan oleh 15 Kepala Desa Kecamatan Gumay Talang dan PT. Batu Alam Selaras juga telah melakukan kegiatan-kegiatan program PPM CSR lainnya.

Setelah Rapat dengar pendapat yang cukup alot tersebut, berseliweran di media elektronik mengenai pernyataan dari Anggota DPRD Nopran Marjani, yang menyatakan bahwa PT. BAS belum mengantongi izin dari Dishub Lahat dan masyarakat bisa menyetop kegitatan hauling tersebut.

Haerunsyah Putra, S.H,.M.H selaku Manager HRGA, Legal & Urusan Eskernal PT. BAS serta Redhi Setiadi, S.H.,M.H selaku Penasihat Hukum / Advokat dari Mitra Transportir PT. BAS yaitu PT. Kungkilan Bukit Tengkiling, dengan ini menyampaikan bahwa pernyataan Nopran Marjani tersebut sangatlah keliru, dimana masyarakat dapat menyetop kegiatan hauling perusahaan, timbul pertanyaan yang besar dalam pernyataan tersebut yaitu apakah masyarakat merupakan pihak yang bisa mengeksekusi jika terdapat pelanggaran – pelanggaran.

“Jika Ya, maka akan menjadi preseden yang buruk bagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia (main hakim sendiri), dan bentuk mengangkangi alat-alat negara lainnya dari sisi eksekutif penyelenggara di bidang pemerintahan, untuk apa ada Polisi, Jaksa, Hakim dan alat-alat negara lainnya bila masyarakat dapat mengeksekusi langsung terhadap suatu pelanggaran-pelanggaran,” ungkapnya.

Menambahkan hal di atas Haerunsyah Putra, S.H.,M.H menyampaikan juga bahwa Izin Kegiatan Produksi PKP2B PT. Batualam Selaras, meliputi kegiatan pengupasan dan pemindahan tanah (over burden), penggalian batubara (coal getting), pengangkutan serta penjualan domestik dan luar negeri artinya perusahaan kita PT. Batualam Selaras ada izin dalam hal angkutan hauling tersebut,” jelasnya.

Sementara Redhi Setiadi, S.H.,M.H juga menyampaikan bahwa PT. Kungkilan Bukit Tengkiling juga telah mengantongi Izin Usaha Jasa Petrtambangan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi / Kepala BKPM Republik Indonesia dengan klasifikasi bidang usaha Jenis Usaha sebagai Pelaksana dalam bidang, pengupasan dan pemindahan tanah, penggalian mineral, penggalian batubara dan pengangkutan.

“Jadi semua perizinan payung induk telah dipenuhi oleh PT. Batualam Selaras dan PT. Kungkilan Bukit Tengkiling,” ucapnya.

Seraya dipenghujung sesi wawancara mereka berdua menyampaikan, “selain dari hal diatas kita mempedomani Surat Kadishub Provinsi Sum-Sel perihal Toleransi Angkutan Batubara yang selaras dengan undang-undang minerba yaitu perusahaan dalam melakukan aktifitasnya dari awal sampai akhir (hulu sampai hilir) dapat menggunakan fasilitas umum termasuk jalan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses