Jakarta, MEDIANASIONAL.ID — Proyek pengurukan lahan (urugan) menggunakan puing dan limbah konstruksi di samping RSUD Pasar Rebo, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, terus berjalan menantang hukum. Meski Lurah Gedong, Nunung Siti Cholimah, telah menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin dan aktivitas tersebut ilegal, aparat penegak Perda seolah kehilangan taringnya.
Bungkamnya Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, saat dikonfirmasi oleh tim media, memicu gelombang kekecewaan mendalam dari masyarakat sekitar. Wibawa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai runtuh di hadapan pengusaha nakal.
Sindiran Pedas Warga: “Wali Kota Sapu-Sapu”
Ketidakpedulian pihak Walikota Jaktim membuat warga mulai menggunakan jalur satir untuk memprotes pembiaran ini. Salah seorang warga Kelurahan Gedong yang enggan disebutkan namanya, melontarkan kritik pedas terkait kinerja Munjirin yang dianggap salah prioritas.
“Kami heran, proyek urugan ilegal pakai limbah konstruksi di samping fasilitas kesehatan vital (RSUD) dibiarkan begitu saja. Mungkin Pak Wali Kota Munjirin lagi terlalu sibuk ngurusin ikan sapu-sapu di sungai sampai lupa urusan warga. Kalau begini terus, mending dijuluki ‘Wali Kota Sapu-Sapu’ saja, karena cuma sibuk urus ikan tapi membiarkan lingkungan kami rusak,” cetus warga dengan nada kecewa.
Jerat Hukum Urugan Limbah dan Sampah Konstruksi
Walikota Jakarta Timur, Munjirin lagi “sibuk mengurus ikan sapu-sapu”
Penggunaan puing, limbah bangunan, atau sisa material konstruksi secara ilegal untuk menguruk lahan melanggar sejumlah regulasi ketat di DKI Jakarta, antara lain:
-
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pembuangan dan pemanfaatan limbah tanpa izin lingkungan dapat dijerat pidana.
-
Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah: Limbah konstruksi dikategorikan sebagai sampah spesifik. Berdasarkan Pasal 126, setiap orang dilarang membuang sampah spesifik ke media lingkungan tanpa izin.
-
Sanksi Tegas: Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, penyegelan lokasi, denda paksa hingga ratusan juta rupiah, bahkan sanksi pidana kurungan bagi penanggung jawab proyek.
Komentar Ahli: Ancaman Kesehatan dan Tata Ruang
Pengamat Tata Kota dan Lingkungan Hidup, Dr. Ir. Gunawan Prasetyo, M.Si., menegaskan bahwa aktivitas pengurukan menggunakan limbah konstruksi di sebelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah bentuk pelanggaran fatal yang tidak bisa ditoleransi.
“Rumah sakit adalah zona steril yang membutuhkan standar higienitas dan lingkungan tertinggi. Debu dari material puing, potensi zat kimia dari limbah semen, besi, atau asbes, bisa terbawa angin dan membahayakan sistem pernapasan pasien. Secara tata ruang, PTSP tidak akan mungkin mengeluarkan Izin Pengurukan Lahan (IPR) jika materialnya adalah limbah berbahaya atau merusak kontur resapan air,” urai Gunawan.
Ia juga menambahkan, “Jika Lurah sudah menyatakan ilegal tapi Satpol PP dan Wali Kota tidak melakukan penyegelan, maka patut diduga ada malpadminstrasi atau pembiaran terstruktur yang bisa diseret ke ranah Inspektorat hingga Ombudsman.”
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, serta instansi terkait di Jakarta Timur masih memilih bungkam dan tidak memberikan respons resmi terkait tuntutan penghentian total proyek urugan ilegal tersebut. Warga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja bawahannya di wilayah Jakarta Timur serta menertibkan proyek-proyek liar yang merusak tata ruang kota.






