Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Aron di Pangururan Disebut Sarat KKN

Sumatera Utara591 Dilihat

Samosir, Medianasional.id – Seperti diketahui, pada tahun 2022 Kementerian PUPR RI melalui Derektorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II menggelontorkan 20,4 miliar untuk proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Aron di Desa Panamparan, Pangururan Samosir, yang dikerjakan oleh PT. Bukit Zaitun.

Namun, Pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Aron disebut sarat KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Pasalnya, pekerjaan yang berlangsung terindikasi tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

Dugaan tindakan KKN dalam proyek tersebut menguat lantaran instansi terkait seperti cuek pada tindakan pelaksana yang diduga sengaja mengurangi bobot dari sisi pekerjaan maupun material.

Demikian dikatakan oleh nara sumber berinisial MS kepada Medianasional.id dan tidak bersedia namanya di publikasikan.

Adapun dugaan tindakan yang dapat berujung pada jeratan hukum itu, menurut MS diantaranya, bahan material pasir yang digunakan adalah pasir gunung.

” Pasir yang digunakan menurut saya tidak sesuai dengan dokumen lelang. Kontraktor sepertinya gunakan pasir gunung,” tukasnya.

MS melanjutkan, “Pengamatan saya kontraktor juga menggunakan Solar Subsidi untuk BBM Alat Berat, pembesian tidak sesuai spesifikasi, dan pada saat melakukan pekerjaan pengecoran, lokasi tidak kering alias terdapat banyak air,” pungkasnya.

Sementara itu, Antoni selaku PPK berikan klarifikasi guna meluruskan tudingan tersebut.

Dalam klarifikasinya Antoni mengatakan, “Pasir yang digunakan adalah pasir pasang yang sudah sesuai dengan spesifikasi. Meski ada beberapa truk yang mengangkut pasir bercampur sedikit tanah tapi sudah dilakukan pencucian agar kadar tanahnya hilang,” ujarnya.

Antoni pun menepis penggunaan Solar Subsidi untuk alat berat pada proyek itu.

“Solar yang digunakan adalah solar industri, yang dibuktikan dengan bon dan foto pada saat pengantaran solar industri,” katanya.

Lebih lanjut Antoni juga menepis tudingan terkait pekerjaan pengecoran yang disebut tidak dalam kondisi kering, tapi banyak air.

Dikatakanya, “Jika pada saat sebelum dilakukan pengecoran tetap dilakukan dewatering atau pengeringan terlebih dahulu pada lokasi, “sebut Antoni.

“Terkait pembesian yang digunakan sudah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Yaitu, besi SNI 12 dan Besi SNI 10. Yang selama ini diberitakan adalah jarak pemasangan besi yang kadang sedikit jauh kadang terlalu rapat. Tetapi hal ini sudah diperbaiki di lapangan,” katanya.

“Semaksimal mungkin kita akan perbaiki jika ada kekurangan,” pungkas Antoni melalui pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.