Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Aron “Amburadul,” Kasatker dan PPK Diduga Terlibat Suap

Sumatera Utara302 Dilihat

Samosir, Medianasional.id – Pekerjaan Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Aron di Desa Panamparan Pangururan Kabupaten Samosir terkesan amburadul lantaran dikerjakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Namun, Kasatker dan PPK berupaya menutup-nutupi temuan tersebut. Sehingga, indikasi Kasatker (Kepala Satuan Kerja) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terlibat suap-menyuap untuk situasi tersebut sangatlah mungkin.

Demikian informasi yang diperoleh Medianasional.id dari sumber terpercaya yang juga menyebutkan, dari awal pelaksanaan proyek, PT Bukit Zaitun selaku kontraktor pelaksana hingga bulan Agustus 2022 telah menggunakan setidaknya 1.500 kubik material pasir gunung.

“Dari awal proyek, kontraktor menggunakan pasir gunung. Sampai Agustus setidaknya mereka telah memakai sekitar 1.500 pasir gunung,” ujarnya sambil meminta identitasnya dirahasiakan.

Dikatakannya, tidak hanya pemakaian pasir gunung. Dalam proses pengecoran lantai dasar, kontraktor tidak melakukan pengeringan sampai benar-benar kering.

“Mereka melakukan pengecoran pada saat lokasi masih ada air, dinding tebing longsor,” ungkapnya.

Pelanggaran lain yang dilakukan kontraktor, kata sumber tersebut adalah, penggunaan Solar bersubsidi untuk BBM alat berat.

“Kontraktor menggunakan Solar bersubsidi untuk BBM alat berat. Penerapan keselamatan kerja (K3) tidak jelas, dan juga pembesian yang asal-asalan,” terangnya.

Dalam temuan tersebut, Kasatker O dan P SDA Sumatera II, Arron mengatakan, sudah meneruskan konfirmasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Saya sudah memerintahkan PPK supaya dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Setiap ada WhatsApp kesaya, selalu saya teruskan ke PPK untuk ditindaklanjuti,” kata Arron.

Lantaran tudingan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anthoni mengatakan, bahwa pasir yang digunakan adalah Pasir Pasang.

“Pasir yang digunakan adalah pasir pasang yang sudah sesuai dengan spesifikasi. Ada beberapa truk yang mengangkut pasir yang bercampur sedikit tanah, tapi sudah dilakukan pencucian agar kadar tanahnya hilang,” katanya.

Untuk permasalahan kegiatan pengecoran, Antoni mengatakan, sebelum dilakukan pengecoran, telah dilakukan pengeringan.

“Pada saat sebelum dilakukan pengecoran tetap dilakukan dewatering/pengeringan terlebih dahulu,’ katanya.

“Sedangkan Solar yang digunakan adalah solar industri, yang dibuktikan dengan bon dan foto pada saat pengantaran solar industri. Pembesian yang digunakan sudah seauai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak yaitu besi SNI 12 dan besi SNI 10. Yang selama ini diberitakan adalah jarak pemasangan besi yang kadang sedikit jauh kadang terlalu rapat. Tetapi hal ini sudah diperbaiki di lapangan,” sebut Antoni.

Namun bantahan yang dilakukan Antoni sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (DERAS), Maruli S.

“Apa yang disampaikan PPK hanya upaya untuk menutupi permasalahan yang terjadi di lapangan. Data yang kami peroleh, bahwa PT Bukit Zaitun telah menggunakan pasir gunung hingga ribuan kubik. Setelah banyak media dan LSM yang mengkritik, Satker dan PPK kebakaran jenggot dan meminta untuk dilakukan perbaikan,” tukasnya.

Disebutkannya, begitu juga dengan penggunaan solar bersubsidi untuk BBM alat berat, proses pengecoran dan masalah pembesian telah dilakukan perbaikan setelah banyak kritik.

“Pertanyaan saya adalah, apakah pasir gunung yang telah digunakan hingga seribu kubik lebih itu telah sesuai kontrak atau tidak. Jika tidak, lakukan pembongkaran, blacklist kontraktor pelaksana,” paparnya.

Sebab, kata Maruli, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah kontrak kerja yang telah disepakati.

“Jika kontraktor melanggar ketentuan yang tertuang dalam kontrak, proyek tersebut gagal kontrak. Jika gagal kontrak, seharusnya proyek itu dihentikan, atau ulang dari awal,” ucapnya.

Ditambahkan Maruli, bahwa banyaknya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Aron tersebut terjadi akibat beberapa hal.

“Melencengnya pekerjaan proyek tersebut akibat beberapa hal. Pertama, kontraktor pelaksana PT Bukit Zaitun amatiran. Kedua, Satker dan PPK tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka. Dan yang ketiga, terjadi persekongkolan,” katanya.

“Kita menduga, telah terjadi persekongkolan antara Satker, PPK dan kontraktor. Sebab, informasi yang kami dapatkan, bahwa hampir semua Media dan LSM yang mengkritisi telah diamankan oleh pihak kontraktor dan itu diketahui oleh PPK dan Satker,” terangnya.

Maruli dengan tegas meminta Menteri PUPR, Basuki Hadimuljanto melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
(Rap Turnips)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.