Pekalongan,medianasional.id
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Selasa, 3 Agustus 2021
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan sesuai dengan aturan yang diterapkan.
Hal ini tentu sangat disesalkan kurang kooperatifnya pihak pelaksana, yang semestinya dan seharusnya pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Pasalnya, pekerjaan proyek dengan dana anggaran negara sebesar RP. 491.769.000 peruntukan Pembangunan Toilet, Rehabilitasi Toilet, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Kelas TK Pembina Desa Pododadi, Kec. Karang Anyar Kab. Pekalongan SPK pelaksanaannya terhitung tanggal 14 Juni 2021 namun sampai pada hari Selasa 3 Agustus papan proyek belum juga dipasang.
Padahal diketahui pengerjaan sudah berjalan 10 hari lebih, dan adapun papan proyek berbentuk MMT baru datang, dan disampaikan keterlambatan pemasangan papan memang tidak dibenarkan, karena biasa juga sebelum berjalan sudah kita pasang, hal tersebut dituturkan Royan perwakilan pelaksana saat dimintai keterangan oleh awak media dilokasi pengerjaan (TK Pembina Desa Pododadi).
Guna menggali keterangan lebih lanjut awak media mendatangi Ariyani selaku Direktur CV. Surya Mandiri yang beralamatkan di Kajen, saat di hubungi via telpon dan watshap ia menyampaikan “bahwa keterlambatan pemasangan papan proyek, dikarenakan yang dilapangan di fokus awal mempersiapkan material lebih dulu, dan karena kemarin gak di rumah dan lagi swab,”tutur Aryani
Lebih lanjut Aryani menjelaskan bahwa dirinya masih isolasi mandiri dirumah, “kami selalu melakukan pengecekan dilapangan karena bagaimanapun pekerjaan harus jalan, dan karena kemarin baru saya cetak MMT nya dan baru jadi, namun memang kita telat memasangnya,”ucapnya melalui telepon via washsfat pada tanggal 3 Agustus 2021 padahal SPK turun tanggal 14 Juli 2021.
Aryani menambahkan terkait pemasangan papan proyek memang seharunya sebelum pelaksanaan pengerjaan, atau telat – telatnya paling tidak bebarengan bersama dengan star pelaksanaan pengerjaan proyek,”ujarnya. (Subandi, Sof. Ari)



