Kuala Kapuas, medianasional.id – Paket pekerjaan Normalisasi/Restorasi Sungai di dalam Kota Kuala Kapuas kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRPKP) Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kapuas ini diduga kuat dikerjakan tanpa mengacu pada standar regulasi yang berlaku, Kamis (29/01/2026).
Proyek dengan nilai pagu mencapai Rp1.747.685.000,00 tersebut dikerjakan oleh CV. ALISA ANUGRAH KONTRUKSI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada terdapat sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari pengabaian prosedur keselamatan hingga indikasi penyimpangan teknis.
Pelanggaran K3 dan Spesifikasi Teknis
Di lokasi proyek, para pekerja ditemukan beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) maupun perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan pekerja dan mencegah kecelakaan di lingkungan proyek.

Tak hanya soal keselamatan, mutu bangunan pun dipertanyakan. Ditemukan penggunaan baja tulangan (rebar) yang dipasang terpotong-potong. Selain itu, pemasangan kayu cerocok sebagai fondasi cakar ayam cor beton diduga dilakukan secara parsial atau tidak menyeluruh, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi ketahanan struktur bangunan.
*Pihak Terkait Memilih Bungkam*
Saat mencoba melakukan klarifikasi, pihak kontraktor justru menunjukkan sikap tertutup. Alih-alih memberikan penjelasan, perwakilan kontraktor memblokir kontak wartawan setelah sebelumnya mengaku sedang berada di luar daerah.
Sikap serupa ditunjukkan oleh pihak Dinas PUPRPKP, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Upaya konfirmasi melalui pesan instan tidak mendapat respons, sementara saat didatangi ke kantor, petugas keamanan berdalih bahwa seluruh Kepala Bidang sedang menghadiri rapat di luar kantor.
Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat dan LSM masih menunggu transparansi serta hak jawab dari pihak dinas maupun rekanan terkait kesesuaian proyek ini dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. (Mir)






