Tangerang, Medianasional.id | Proyek lanjutan perkuatan tebing saluran pembuang Cipangarengan Kecamatan Kemiri dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dikerjakan oleh jasa konstruksi CV. RISFAN CONTRAKTOR dengan nilai anggaran sebesar Rp 484.924.839, – (Empat ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan rats tiga puluh sembilan rupiah) sumber dana Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T/A 2025, banyak ditemukan kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diakibatkan dari minimnya pengawasan pihak dinas terkait.
Indikasi dugaan Pemasangan tembok penahan tanah (TPT) tidak dilakukan “KISDAM” terlebih dahulu yang berfungsi untuk mencegah air masuk ke dalam galian lokasi pekerjaan, dan tidak ditemukan pekerja yang memakai K3 sesuai aturan dalam dokumen lelang. Senin (05/05/2025).
Dalam hal ini Suminta selaku Aktivis senior pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang, merespon terkait pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Risfan Contractor dan memberikan tanggapan.
“Melihat dan menganalisa bahwa kami menduga pengerjaan proyek perkuatan tebing saluran pembuangan cipangarengan tersebut tidak dilakukan oleh tenaga ahli yang sudah diatur didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan memiliki sertifikat keahlian (SKA) sesuai dengan bidangnya Sumber Daya Air,” ujarnya.
Lebih lanjut Suminta menyatakan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam suatu pekerjaan konstruksi sebelum direalisasikan, diantaranya
– Survey lokasi ( ntuk melihat kurtur objek yang akan dibangun)
– Perencanaan spesifikasi
– Penyusunan anggaran untuk mendapatkan kwalitas yang sesuai dengan perencanaan dan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dibidang sumber daya air, sehingga hasil yang didapat adalah kwalitas dan bukan kwantitas.
Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem management K3.
Maka dalam hal ini Suminta segera akan melayangkan surat ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.






