PROPEMPERDA Kota Depok Tahun 2020 Di Paripurnakan

Depok133 Dilihat

Depok, Medianasional.id – Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) di gelar di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (12/06/2019).

Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, menghasilkan 10 (sepuluh) keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA). Usai penyampaian hasil yang disepakati oleh Badan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok yang telah melaksanakan Rapat Kerja dan melaksanakan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020, selanjutnya Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Depok oleh sekretaris DPRD kota Depok Zamroni.

Adapun sepuluh Keputusan yang di setujui tersebut adalah :
1). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan LPM.
2). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
3). Peraturan Daerah Program Pembentukan tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
4). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Reproduksi Penjualan Produk Usaha Daerah di Bidang Perikanan dan Pelayanan Kesehatan Daerah.
5). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
6). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
7). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Kota Depok Daerah.
8). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
9). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Kota Depok nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
10). ). Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Sementara itu Wakil Walikota Depok Pradi.S dalam sambutannya mengatakan, perlu disampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan Rancangan peraturan daerah yang belum termasuk di dalam program pembentukan peraturan daerah ini, dengan alasan yang pertama adalah mengatasi keadaan luar biasa keadaan konflik ataupun bencana alam. Kedua, adalah Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain. Ketiga, mengatasi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi atau sesuatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh perangkat kerja DPRD yang khusus menangani pembentukan bidang Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah perintah dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Perda ditetapkan.

Pemerintah Kota Depok Sangat terbuka atas saran dan masukan baik dari anggota DPRD, Akademisi, Profesional dan masyarakat sebagai penyempurna atas penyusunan ke seluruh Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui, dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020.

Reporter : Ides

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.