Dugaan Gratifikasi Pemilu 2019 Polres Tanggamus Terus Lakukan Pemeriksaan

Pringsewu69 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Usai Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pihak Polres Tanggamus melalui Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK, MM, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap, Pelapor Dan Caleg HW dari Partai PKS terkait Dugaan  gratifikasi Pemilu 2019.
“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dugaan gratifikasi yang di lakukan Caleg HW dari Partai PKS terhadap Panwas Kecamatan, Pelapor, bahkan penyidik secara marathon melakukan pemeriksaan serta mengembangkan dari alat bukti yang ada. Kami juga akan meminta informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui pasti,” jelas AKP Edi Qorinas minggu (16/6/19).
Lebih lanjut dikatakan Sejauh ini, Pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang mengetahui,” untuk dimintai keterangan. Guna melengkapi berkas dugaan gratifikasi. Karena kasus sudah masuk ranah korupsi,” ungkapnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan semuanya akan berpedoman pada alat bukti yang sudah ada. Pihak polres akan kembangkan dari alat bukti yang ada. Kami juga akan meminta informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui pasti,” jelasnya.
Seperti berita sebelumnya, Warga Pringsewu Margono (54) melaporkan adanya dugaan money politics (politik uang) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April lalu kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pringsewu, Selasa (23/04)
Dengan bukti laporan kepada Panwascam Pringsewu dengan Nomor Laporan001/LP/PL/Kec Pringsewu/08/12/IV/2019,
Ketika ditemui awak media, Margono mengatakan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum caleg PKS Daerah Pemiihan (Dapil) I Kecamatan Pringsewu, telah melukai Azas Demokrasi dalam Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil)
“Tentunya hal ini melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilu pada pasal 515 dengan ancaman pidana, kita sebagai masyarakat berhak mengawasi serta melaporkan ketika ada indikasi kecurangan, dan yang saya lakukan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar Pemilu ini berjalan sesuai Demokrasi, ucap Margono.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwid Ferdiawan mengatakan bahwa laporan yang disampaikan tentunya sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tentunya Panwascam Pringsewu mengkaji terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat materiil dan formilnya.
” Terlapor adalah Homsi Wastobir Caleg dari PKS nomor urut 2, selanjutnya kami akan kumpulkan data baik saksi maupun buktinya, jika sudah terpenuhi alat buktinya kami serahkan pada Bawaslu Kabupaten, karena ranah untuk proses dugaan pidana pemilu ada di Bawaslua Kabupaten, jelas Wiwid.
Sementara ini, lanjut Wiwid barang bukti yang diserahkan baru daftar nama penerima sedangkan rekam jejak digital (video) serta uang pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) belum diserahkan, “alat bukti belum diserahkan ke kita, baru daftar nama-nama pemilih yang diduga menerima uang tersebut”, pungkasnya.
.
Rilis         : Loh
Editor      : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.