“Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memberikan tanggapan atas perdebatan hukum terkait penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah. Menurutnya, penetapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tetap sah sepanjang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan KUHAP baru.”
Jakarta, MEDIANASIONAL.ID– Polemik penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febri Adriansyah terus bergulir. Sejumlah pihak menilai penetapan tersebut tidak sah karena dilakukan sebelum pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka. Namun, Prof. Henry Yosodiningrat menegaskan pandangan berbeda.
“Menurut KUHAP baru, pemeriksaan calon tersangka bukan syarat sah penetapan. Yang penting ada minimal dua alat bukti yang sah dan relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan,” ujar Prof. Henry, Sabtu (18/7/2026).
Dasar Hukum KUHAP Baru
Henry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 90 KUHAP baru hanya mensyaratkan adanya dua alat bukti, tanpa mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif.
“Kalau pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan sebagai syarat mutlak, mestinya dicantumkan tegas. Faktanya, rumusan itu tidak ada,” tegasnya.
Putusan MK Tidak Berlaku Otomatis
Henry juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan. Menurutnya, putusan tersebut menguji norma dalam KUHAP lama yang kini sudah dicabut.
“Pertimbangan MK bisa jadi referensi perlindungan HAM, tapi tidak otomatis berlaku terhadap norma baru. Amar putusan hanya menegaskan dua alat bukti, bukan kewajiban pemeriksaan calon tersangka,” jelasnya.
Pemeriksaan Penting, Tapi Bukan Syarat Sah
Henry menekankan bahwa pemeriksaan tetap penting dalam rangka penyidikan, namun bukan syarat sah penetapan tersangka. Keterlibatan seseorang bisa dibuktikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, maupun bukti elektronik.
“Kalau dua alat bukti sudah sah dan relevan, penetapan tersangka tetap sah meski belum diperiksa sebagai calon tersangka. Justru setelah ditetapkan, hak-hak tersangka melekat, termasuk hak didampingi advokat,” katanya.
Perkembangan Kasus Febri Adriansyah
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febri Adriansyah kini menjadi sorotan publik. Polri telah menetapkan Febri sebagai tersangka, sementara Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara. Perdebatan hukum mengenai prosedur penetapan tersangka diperkirakan akan berlanjut di praperadilan.
Prof. Henry menegaskan, yang seharusnya diuji dalam praperadilan bukan sekadar apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan objektif mengarah kepada keterlibatan Febri.






