JAKARTA.medianasional.id-Pernyataan keras dilontarkan Guru Besar Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. terkait kasus pemuda Mentawai yang dipidana karena menyediakan internet bagi kampungnya.
“SAYA MARAH: JANGAN PENJARAKAN NIAT BAIK HANYA KARENA URUSAN PERIZINAN,” tegas Henry mengawali pernyataan sikap moral-hukumnya, Selasa (02/09/2026).
Henry menyoroti kasus Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang kini harus menjalani proses pidana di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor Perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Yogi didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin resmi berdasarkan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi setelah menjual layanan internet Starlink dengan sistem voucher kepada warga di wilayah blank spot. Ia terancam 6 tahun penjara, telah ditahan sejak 8 Juli 2026, dan fakta persidangannya tercatat dalam SIPP PN Padang sejak 22 Juli 2026.
Padahal di sisi lain, NIB PT Mentawai Network Provider milik Yogi disebut telah terbit pada 2 Oktober 2025 dan proses pemenuhan legalitas usaha kemudian berjalan.
Hukum Kehilangan Hati Nurani?
Bagi Henry, persoalan ini bukan sekadar soal izin. Ini soal hilangnya hati nurani hukum.
“Apakah setiap kekurangan administrasi harus berakhir dengan borgol, penahanan dan pengadilan pidana? Yogi tidak merampok, tidak korupsi, tidak memperdagangkan narkotika,” tulis Henry.
Ia mengingatkan para penegak hukum bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah berubah sejak 2 Januari 2026.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 613 KUHP ditambahkan ayat (3) yang menegaskan: apabila suatu undang-undang merupakan undang-undang administratif yang diberi sanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif harus didahulukan daripada sanksi pidana.
“Ingat, frasanya adalah harus didahulukan. Bukan dapat. Bukan boleh. Bukan terserah aparat. Tetapi “Harus,” kritiknya.
Ketentuan ini adalah manifestasi asas ultimum remedium, di mana penjara harus menjadi jalan terakhir. Hal ini juga pernah ditekankan Prof. Eddy Hiariej dalam seminar Kementerian Hukum pada Mei 2026 lalu.
Ironi: Negara Mau Membina, Tapi Sudah Terlanjur Memborgol
Ironi terbesar, menurut Kader PDI Perjuangan yang dikenal vokal membela wong cilik itu, justru datang dari pemerintah sendiri.
Beberapa hari terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) justru mengambil langkah pembinaan dan menjembatani Telkomsat serta Starlink untuk mendampingi Yogi agar dapat menjalankan layanan internet secara legal sebagai reseller resmi.
Langkah itu disambut baik Henry, namun sekaligus menyisakan luka.
“Kalau hari ini Yogi bisa dibina, mengapa pembinaan itu tidak menjadi pilihan utama sejak awal? Kalau perizinannya dapat diperbaiki, mengapa seseorang harus terlebih dahulu merasakan dinginnya ruang tahanan? Kalau negara dapat merangkulnya hari ini, mengapa sebelumnya memilih memprosesnya secara pidana?”
Henry pun menitipkan pesan menohok kepada majelis hakim PN Padang, jaksa, dan polisi:
“Hukum jangan sampai kehilangan hati nurani. Penegakan hukum bukan pekerjaan mencocokkan perbuatan dengan bunyi pasal lalu selesai. Hakim bukan corong undang-undang. Jaksa bukan mesin penuntutan. Polisi bukan mesin penangkapan.”
Ia menutup dengan peringatan keras:
“Apabila orang-orang baik mulai takut berbuat baik karena khawatir dipidana, maka yang harus kita khawatirkan bukan lagi sekadar sebuah perkara di Pengadilan Negeri Padang. Yang harus kita khawatirkan adalah, “Kemana Arah Hati Nirani Hukum Indonesia”.
( Al_76)






