ABPEDNAS Kendal Resmi Dilantik, Kajati Jateng Soroti Pengawasan Dana Desa dan Honor BPD yang Minim

KENDAL –MEDIANASIONAL.ID-Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal menjadi momentum penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa tersebut digelar di Kendal, Kamis (5/11/2026), dengan dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto serta ribuan anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Abdul Kholik. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Salomina Meyke Saliama serta Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Kehadiran unsur pemerintah daerah, kejaksaan, dan legislatif diharapkan memperkuat sinergi dalam mendorong pembangunan serta pengawasan pemerintahan desa.

Perkuat Peran BPD dan Potensi Desa

Dalam sambutannya, Abdul Kholik menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus DPC dan DPK ABPEDNAS Kendal yang telah dilantik. Ia menyebut jumlah anggota ABPEDNAS di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar 270 ribu orang dan ditargetkan terus meningkat hingga 300 ribu anggota.

Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, seluruh anggota BPD diharapkan memiliki komitmen bersama untuk mendukung kemajuan desa melalui fungsi dan kewenangan yang dimiliki. “Perkuat komitmen untuk membangun desa. Sebab, jika desa kuat, negara juga akan kuat. Segera susun program bersama Forkopimda untuk memajukan dan mengembangkan potensi desa,” ujarnya.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus ABPEDNAS yang baru dilantik. Ia berharap organisasi tersebut tidak sekadar menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga mampu meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tanggung jawab serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Bupati Ingatkan Pentingnya Kemitraan Konstruktif

Bupati menegaskan, BPD memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, khususnya dalam menampung serta menyalurkan aspirasi warga. Oleh karena itu, hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun melalui komunikasi dan kemitraan yang sehat.

“Mari kita senantiasa membangun kemitraan yang konstruktif. Apabila terdapat perbedaan pandangan, selesaikan melalui dialog dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan tersebut justru menghambat kepentingan masyarakat,” pesan Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas BPD, pemahaman terhadap regulasi, serta penguatan fungsi pengawasan menjadi kebutuhan penting agar berbagai persoalan pemerintahan desa dapat diselesaikan secara tepat dan bertanggung jawab.

Program Jaksa Garda Desa dan pelantikan pengurus ABPEDNAS Kabupaten Kendal

Jaksa Garda Desa dan Kesejahteraan BPD

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto menekankan pentingnya pengawasan yang profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui program Jaksa Garda Desa, kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan dan edukasi agar pengelolaan keuangan dana desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh Subroto juga menyinggung persoalan kesejahteraan anggota BPD. Ia menyoroti honorarium BPD yang dinilai masih minim dan meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, penguatan peran dan tanggung jawab BPD perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan para anggotanya.

Ribuan anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal ikut menghadiri Pelantikan

DPC ABPEDNAS Kendal

Ketua DPC ABPEDNAS Kendal, Sugiarto, mengatakan pihaknya akan terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan kejaksaan.

Ia menyebut jumlah anggota ABPEDNAS di Kabupaten Kendal saat ini mencapai sekitar 1.400 orang.

“Kami ingin penguatan kapasitas BPD terus dilakukan, termasuk melalui edukasi dan advokasi terkait pemerintahan desa. Harapannya, pengawasan semakin optimal sehingga tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya.(#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses