Presiden AGSI Kritisi Kebijakan Guru Tidak Libur Ditengah Corona

Presiden AGSI,

Jakarta, medianasional.id – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan status Corona COVID-19 naik dari virus menjadi pandemi global. Penetapan status ini dilakukan lantaran jumlah kasus maupun negara yang terjangkit wabah itu meningkat tajam. Sampai dengan Kamis (12/3/2020) WHO mencatat sudah terjadi sejumlah kasus sebanyak 126.380 yang menimpa 124 negara di seluruh dunia.

Saat ini Indonesia berdasarkan data dari Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, sudah ada 96 orang dinyatakan positif. Dimana 9 orang meninggal dunia, dan 8 orang pasien berhasil disembuhkan. Dari para korban yang dinyatakan positif terdapat nama Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Maju. Berita mengenai Budi Karya Sumadi diumumkan oleh Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Merebaknya wabah Corona di Indonesia membawa dampak terhadap dunia pendidikan. Beberapa kampus di Indonesia seperti Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta meliburkan mahasiswa dan menggantinya dengan perkuliahan jarak jauh. Senada dengan itu Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Solo juga menerapkan kebijakan meliburkan sekolah selama 14 hari karena khawatir dengan penyebaran wabah Corona. Terkait dengan Ujian Nasional (UN), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan UN tahun 2020 ditengah penyebaran wabah Corona, apabila Pemerintah Daerah meliburkan sekolah, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat atau dalam hal Pemerintah Daerah tetap melaksanakan kegiatan sekolah, maka UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan BSNP.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tercatat mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meliburkan sekolah, bahkan dia menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas yang utama, karena penundaan UN dapat dilakukan jika diperlukan, ujar Nadiem seperti dikutip media Antara, Minggu (15/3).

Hal ini berdasarkan uraian Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia Sumardiansyah Perdana Kusuma dalam rilis berita yang dikirimkan ke medianasional.id Minggu (15/3/2020).

Ia bahkan juga ikut mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meliburkan sekolah dan membuat aturan yang fleksibel terkait penyelenggaran pendidikan ditengah merebaknya wabah Corona.

“Secara umum saya sepakat dengan pandangan bahwa libur bukan berarti meniadakan aktivitas belajar-mengajar, situasi yang insidental, ini harus disiasati oleh guru untuk menyusun skenario pembelajaran agar pembelajaran bisa tetap berlangsung, biarpun dengan cara jarak jauh dan menggunakan perangkat teknologi, pada hakikatnya belajar dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja,” ujar Sumardiansyah.

Pada kesempatan yang sama dia juga mengkritisi aturan libur yang berlaku hanya dikhususkan bagi peserta didik saja, sedangkan guru dan tenaga kependidikan harus tetap masuk kesekolah. Perlindungan guru menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan pada Pasal 39 Ayat 1-5, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas, diantara yang dimaksud perlindungan adalah jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja guru.

Selain itu mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja guru juga dimuat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 2 Ayat 5.

Sumardiansyah meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan agar memperhatikan regulasi mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi guru dan tenaga kependidikan.

“Kami dari Asosiasi Guru Sejarah Indonesia selaku Organisasi Profesi memiliki kewajiban mengingatkan pemerintah dan menjamin tegaknya aturan dari sebuah produk perundang-undangan yang berpihak pada kepentingan guru maupun tenaga kependidikan”, tegas Sumardiansyah.

Menurut Sumardiansyah ditengah penyebaran wabah Corona yang semakin massif, siapapun memiliki potensi menularkan atau tertular, termasuk guru dan tenaga kependidikan, maka semua harus bisa kita jaga keselamatan serta kesehatannya. Dia berharap Pemerintah bisa meninjau ulang dan secara bijaksana memikirkan nasib guru dan tenaga kependidikan apabila tetap diminta masuk kesekolah seperti biasa.

Secara teknis Pemerintah atau Satuan Pendidikan bisa saja mengambil kebijakan meliburkan guru dan tenaga kependidikan, dengan membuat juknis khusus yang memuat mengenai skenario pembelajaran atau pekerjaan jarak jauh, juknis ini harus dipedomani oleh guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua agar bisa terlaksana dengan baik.

“Ditengah perkembangan abad-21 secara ideal, saya pikir semua pihak sudah memiliki perangkat yang mendukung pembelajaran atau pekerjaan jarak jauh, baik melaui laptop, komputer, smartphone maupun sambungan internet di rumah, sedangkan jika dirasa perlu guru dan tenaga kependidikan tetap harus hadir kesekolah untuk koordinasi atau menyiapkan skenario pembelajaran, maka protokoler serta perangkat yang menjamin keamanan dan keselamatan mereka perlu disiapkan oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan, begitupun penggunaan jadwal khusus yang mengatur jam kerja guru dan tenaga kependidikan juga perlu diperhatikan,” tegas Sumardiansyah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.