Drs Darwin Hipni Sosialisasi Perda Rembuk desa dan kelurahan dalam menangani konflik di provinsi Lampung.

Lampung Utara286 Dilihat

Lampung Utara Media nasional.Id

Pembukaan acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya,pembacaan doa yg di imamin Ustaz Nurohman,sambutan kepala desa Sindang agung Sumeh,sambutan angota dewan DPR D Kabupaten Lampung Utara Neti Hastuti.A.Ma.,sambutan Angota dewan DPR D Provinsi Lampung Drs Darwin Hifni,dengan Nara sumber Dekan Fakulutas hukum dan ilmu sosial universitas muhamadiyah kota bumi Bapak Suhardi,S.H.,MH.,Kepala satuan Polisi pamong praja kabupaten Lampung Utara Bapak H.Firman Syah,SPd,.MM.

Di desa Sindang agung,kecamatan Tanjung Raja,tempat di gelarnya sosialisasi Perda dan rembuk desa dan kelurahan dalam menangani Potensi terjadinya konflik di masyarakat harus diantisipasi sedini mungkin dan tidak boleh dibiarkan membesar. Dengan demikian, konflik itu tidak akan membesar sehingga tidak menimbulkan kerugian baik material maupun jiwa.

Dalam acara tersebut Kepal desa Sindang Agung Sumeh memberikan sambutan,mengucapkan selamat datang pada angota dewan DPR D Provinsi, DPR D Kabupaten Lampung Utara,”sosialisasi ini sangat tepat dengan bermacam macam suku,dan kami ini adalah merata petani,kami sangat senang,”dalam sambutanya.

Bahwasan kami mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang sempat hadir,Perda ini adalah produk hukum,provinsi Lampung yang kita harus mengetahuinya”kami berharap masyarakat untuk memahami betapa pentingnya sosialisasi ini,”harapnya Neti Hastuti AM,a.

Kami sengaja hadir dan silohtuhrahmi disini untuk menghadiri masyarakat dalam Sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung (PERDA) No 1 Tahun 2016 hal ini kami mengucapakan terima kasih atas antusias masyarakat yang hadir.
Setiap potensi terjadinya konflik harus segera diantisipasi sebelum konflik itu membesar,tegas Drs Darwin Hipni DPR D Provinsi Lampung sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, Minggu (15/3/2020).

Pencegahan potensi konflik dapat dilakukan melalui rembug desa jika potensi tersebut terjadi di tingkat desa. Jika konfliknya melibatkan dua kecamatan atau antar kabupaten maka rembugnya dilakukan di tingkat kecamatan dan provinsi.

“Rembug desa/kecamatan/kabupaten dapat menjadi solus‎i tepat untuk meredam potensi terjadinya konflik,” paparnya.

Antisipasi potensi terjadinya konflik inilah yang menjadi landasan utama lahirnya Perda Provinsi Lampung Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Lampung di masa mendatang.

“Perda ini lahir karena konflik – konflik yang pernah terjadi sebelumnya dan ini yang ingin kami cegah sedini mungkin,” jelas dia.
Angota DPR D Provinsi Lampung,Drs Darwin Hipni menjelaskan Perda Tentang Rembug Desa.Darwin menegaskan bahwa setiap pihak terkait wajib terlibat dalam meredam potensi konflik dan tidak boleh hanya berpangku tangan, Ada sanksi tegas bagi setiap aparat pemerintah/keamanan yang melakukan aksi pembiaran terhadap potensi terjadinya konflik.

“Sanksinya diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung merujuk pada peraturan di atasnya. Contohnya, bagi ASN, ia dapat dipecat‎,” urai politisi Partai PAN,/Sofyan,

[email protected]

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.