Praktik Ilegal Logging di Desa Batapah Masih Marak Beroperasi, APH Terkesan Tutup Mata

Kapuas385 Dilihat

Kuala Kapuas, medianasional.id – Maraknya praktik illegal logging penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Polres Kapuas, tepatnya di Desa batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat nampak jelas aktivitas para perambah hutan mengambil kayu-kayu yang berkelas dari arial hutan tersebut dan diangkut menggunakan Truk kemudian dibawa ke Sawmill untuk diracik menjadi kayu balok, papan dengan ukuran yang bervariasi.

Setelah kayu-kayu Lok yang sudah dijadikan balok dan papan para pengusaha illegal logging tersebut membawanya keluar dari lokasi menggunakan Truk-truk tronton untuk dipasarkan.

Pada saat beberapa awak media terjun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi beberapa waktu yang lalu dan memang benar aktivitas illegal logging dengan jumlah Sawmill puluhan buah yang masih aktif beroperasi, serta banyak ditemukan kayu-kayu Lok yang menumpuk di Sawmill tersebut.

Ketika dikonfirmasi kepada salah satu pekerja illegal logging tersebut yang namanya minta dirahasiakan terkait kepemilikan Sawmill, ia mengatakan bahwa yang punya Sawmill berinisial AC tapi sekarang sedang keluar daerah.

Saat dihubungi awak media melalui telepon pemilik Sawmill berinisial AC mengatakan, “kenapa saya yang harus ditekan? saya berani melakukan aktivitas illegal logging ini karena saya sudah mendapatkan perlindungan dari seseorang yang berinisial SM,” cetusnya.

“Jadi kalau mau lebih jelasnya silahkan konfirmasi terkait hal ini kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Awak media ini pun mencoba konfirmasi kepada inisial SM selaku penanggung jawab dari aktivitas illegal logging yang disebutkan pemilik Sawmill AC melalui pesan WhatsApp namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

Sangat disayangkan aktivitas illegal logging yang dilakukan oleh oknum pengusaha dengan begitu bebasnya menjarah hutan tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal semestinya hutan itu harus dijaga. Sebab hutan berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan habitat bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan, serta membantu mengatur tata air dan mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor. Hutan memiliki peran penting dalam menjaga regulasi iklim, pencegahan erosi, dan penyediaan air bersih.

Selain menjaga ekosistem, hutan juga sebagai keanekaragaman hayati. Yang mana hutan merupakan tempat tinggal bagi banyak spesies, termasuk spesies langka dan endemik. Jika hutan rusak, keanekaragaman hayati sudah tentu akan berkurang.

Menyikapi adanya praktik illegal logging yang marak beroperasi di Desa Batapah yang mengakibatkan kerusakan hutan dan juga membuat hutan semakin gundul. Diminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Kapuas selaku punya wilayah agar berperan aktif dan bisa melakukan tindakan tegas, serta memberikan sanksi terhadap oknum pengusaha illegal logging yang sudah menjarah hutan demi kepentingan individu. Karena menjaga hutan dan kelestarian hutan merupakan bagian dari tugas Dinas Lingkungan Hidup dan sudah menjadi ranahnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Ketika ditemui awak media Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Kapuas, Susan di ruang kerjanya pada Rabu (21/5/2025) terkait adanya aktivitas illegal logging di Desa Batapah yang diduga sudah lama beroperasi dan banyak melakukan penebangan kayu secara liar sehingga berdampak pada kerusakan hutan dan kelestarian hutan serta lingkungan.

Susan menjelaskan, “terkait adanya praktik illegal logging yang disebutkan itu sebenarnya bukan kewenangan kami, itu ada bidangnya yang menangani seperti, bidang pengawasan karena kami sudah ada bidang masing-masing dan juga kewenangan kami dari dinas DLH Kabupaten Kapuas itu semakin berkurang,” terangnya.

Ia juga mengatakan, “untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada bidang pengawasan, Yuyun yang ada di sebelah ruangan saya,” ungkapnya.

Awak media bersama dua wartawan media online lainnya ketika menemui bidang pengawasan, namun sangat disayangkan pihak yang bersangkutan sedang tidak ada di ruang kerjanya.

Dimohon kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas, bidang pengawasan, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kapuas, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) agar bisa menindak tegas para pelaku illegal logging di Desa Batapah. (Mr)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses